INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Perkara Koneksitas, di aula Kantor Kejati Aceh, Kamis pagi (13/6/2024).
Hadir Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH, para narasumber, Brigjen TNI Murod SH MH (Staf Ahli Panglima TNI) Prof Dr Mohd Din SH MH (Guru Besar USK), Laksda Pertama TNI Hari Aji Sugianto SH MH (Kadilmilti I Medan). Para Asisten, Kabag TU, Koordinator pada Kejati Aceh.
Para peserta FGD yaitu Penyidik Kepolisian Polda Aceh, Penyidik POM TNI AD, AU dan AL, Penyidik Bea Cukai, Penyidik BNNP, para Kasi Pidum Kejari se-Aceh, Oditurat MiliterI-01 Banda Aceh, Hakim pada Dilmil 1 – 01 Banda Aceh.
Serangkaian acara pembukaan FGD tersebut, diselenggarakan oleh bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh Joko Purwanto memberikan apresiasi setinggi-tingginya untuk Asisten Bidang Pidana Militer beserta jajaran dan panitia yang telah melaksanakan FGD ini.
“Mudah-mudahan melalui FGD dapat memberikan masukan, rekomendasi serta konsentrasi kita semua dalam proses penanganan perkara koneksitas baik pada tahap pra-penyidikan, penyidikan, penuntutan dan upaya hukum dan eksekusi kedepannya serta mencari solusi dalam menghadapi permasalahan permasalahan demi tegaknya hukum dan keadilan,” ujar Kajati.
Lebih lanjut dalam kesempatan itu, Kajati Joko Purwanto mengatakan, adapun dasar hukum yang paling pokok mengenai peradilan koneksitas ada didalam pasal 22 Undang Undang No14 Tahun 1970, tentang ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman
yang berbunyi “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
“Lebih lanjut diatur dalam pasal 89 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan pasal 198 undang undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer,” ucap Kajati.
Selanjutnya, dikatakan Kajati Aceh, penanganan perkara waktu itu masih bersifat parsial tanpa ada lembaga khusus yang mengkoordinir, namun sejak tahun 2021 Presiden RI telah menerbitkan peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI dimaksud untuk meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sehingga dalam organisasi Kejaksaan RI dibentuk Jaksa Agung Bidang Pidana Militer yang mempunyai tugas pokok melakukan koordinasi teknis penutupan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Selanjutnya, Kajati Aceh mengatakan berdasarkan data perkara koneksitas yang dilakukan secara terpisah di daerah hukum Kejati Aceh periode 2022-Mei 2024 tercatat ada 16 perkara yang telah dilakukan koordinasi teknis oleh Asisten Bidang Pidana Militer dan telah diproses sampai ke persidangan yang semuanya adalah perkara tindak pidana umum.
Dari data tersebut tergambar sinergitas antar aparat penegak hukum baik kepolisian, POM dan Kejati Aceh dalam penanganan perkara koneksitas telah berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Kajati Aceh mengatakan dengan dilaksanakannya FGD tersebut, ke depan diharapkan koordinasi teknis maupun penanganan perkara koneksitas harus ditingkatkan lagi, termasuk dengan penyidik PPNS dan BNNP Aceh. (HASRUL)