INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Beberkan Modus Penyimpangan Dana Desa

Last updated: Jumat, 2 Agustus 2024 21:32 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH memimpin tim penyuluh hukum kegiatan 'Jaksa Menyapa' dalam upaya pencegahan penyimpangan dana desa di Aceh. Foto: Istimewa
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH memimpin tim penyuluh hukum kegiatan 'Jaksa Menyapa' dalam upaya pencegahan penyimpangan dana desa di Aceh. Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membeberkan sejumlah modus operandi penyimpangan yang kerap terjadi dalam pengelolaan dana desa.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan Kejati Aceh Firmansyah Siregar SH MH pada penyuluhan hukum dalam program “Jaksa Menyapa” dengan tema “Program Jaga Desa Sebagai Inovasi Kejaksaan RI dalam Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa di Aceh”.

Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Penyuluhan tersebut merupakan kerja sama Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh yang disiarkan langsung melalui radio swasta di Banda Aceh, Jum’at, 2 Agustus 2024.

- ADVERTISEMENT -

Program Jaga Desa merupakan salah satu upaya preventif yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI dalam rangka memastikan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran, tepat guna, dan bebas dari penyimpangan.

Tim penyuluh hukum Kejati Aceh yang dipimpin Plh Kasi Penkum Ali Rasab Lubis SH, menghadirkan Kepala Seksi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan Kejati Aceh Firmansyah Siregar SH MH serta Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Keuangan Desa DPMG Aceh T. Zul Husni SSos MSi sebagai narasumber menjelaskan berbagai aspek dan tujuan dari program ini.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Firmansyah Siregar menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan dalam pengelolaan dana desa.

“Program Jaga Desa bertujuan mencegah penyimpangan dana desa melalui sosialisasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait. Kejaksaan juga merencanakan pembentukan aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai alat bantu pengawasan,” jelasnya.

Selain itu, Firmansyah juga menyoroti salah satu fokus utama dari program ini adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa.

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

“Aparatur desa harus memiliki kompetensi yang tinggi dalam pengelolaan dana desa. Kami juga berupaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan aparatur desa untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

- ADVERTISEMENT -

Program Jaga Desa tidak hanya berfokus pada upaya pencegahan, tetapi juga mencakup penanganan kasus penyimpangan yang telah terjadi.

“Kami mengedepankan prinsip ultimum remedium, dimana pemidanaan adalah langkah terakhir. Kejaksaan akan terlebih dahulu melakukan pencegahan dan pembinaan. Namun, jika ditemukan niat jahat dan kerugian negara, penindakan hukum akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Firmansyah.

Firmansyah juga mengidentifikasi sejumlah modus operandi yang sering terjadi dalam penyimpangan dana desa. Beberapa di antaranya termasuk kelalaian dalam penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pemotongan dana desa oleh pejabat atau pemerintah daerah, serta pengadaan perjalanan dinas fiktif yang hanya menjadi ajang untuk jalan-jalan.

Selain itu, penggelembungan harga barang (mark-up) dan pembayaran honor fiktif juga kerap ditemukan dalam pengelolaan dana desa.

“Ada juga praktek pemotongan dana yang seharusnya disetor sebagai pajak namun tidak dilakukan, serta kolusi atau ‘kong kali kong’ dalam proyek yang didanai oleh dana desa,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, T. Zul Husni mengungkapkan capaian pemanfaatan dana desa di Aceh dari tahun 2015 hingga 2023.

“Dana desa di Aceh telah dimanfaatkan untuk berbagai proyek pembangunan, seperti pembangunan jalan sepanjang hampir 20 juta meter, pembangunan jembatan, pasar desa, serta peningkatan fasilitas umum seperti jaringan air bersih dan MCK,” ungkapnya.

Zul Husni juga menambahkan bahwa capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam memanfaatkan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh aparatur desa yang telah bekerja keras dalam mengelola dana desa dengan baik. Ke depan, kami berharap program Jaga Desa dapat terus memperkuat pengelolaan dana desa yang lebih baik dan bebas dari penyimpangan,” tuturnya.

Previous Article FISIP UIN) Ar-Raniry menjalin kerja sama dengan KONI Aceh, Jum’at (2/8). Foto: Istimewa Dukung PON, FISIP UIN Ar-Raniry dan KONI Aceh Jalin Kerja Sama
Next Article RJ (35) pelaku pembunuhan mahasiswi di Bireuen ditangkap polisi setelah ditembak di kakinya. (Foto: Dok. Polres Bireuen) Polisi Ungkap Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen, Pelaku Ditembak

Populer

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Sebanyak 40 Anggota DPRK Pidie periode 2024-2029 dilantik oleh Plh Ketua PN Sigli Khairul Umam Syamsuyar SH MH di Ruang Sidang DPRK Pidie, Sigli, Senin (26/8). Foto: Istimewa
Politik
40 Anggota DPRK Pidie Dilantik, 11 dari Partai Aceh
Selasa, 27 Agustus 2024
Presiden Prabowo Subianto mendengar curhat pengungsi korban banjir dan longsor di posko pengungsian Masjid Besar Al-Abrar, Aceh Tengah, Jum'at (12/12). (Foto: Ist)
Aceh
Pengungsi di Aceh Tengah Curhat Rumah Rusak, Prabowo Janji Bangun Hunian Sementara-Tetap
Sabtu, 13 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Kalaksa BPBD Aceh Besar Ridwan Jamil melepaskan 270 ton bantuan untuk korban banjir melalui jalur laut di Pelabuhan Ulee Lheue, Jum'at (12/12).
Umum
Aceh Besar Terjunkan 39 Relawan Bantu Korban Banjir, Bantuan Bertambah Jadi 270 Ton
Sabtu, 13 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
Hukum

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Minggu, 23 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Hukum

Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kamis, 20 November 2025
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?