Infoaceh.net, BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat ini terus memburu 32 buronan yang sebelumnya telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam berbagai kasus tindak pidana.
Sementara sepanjang tahun 2024, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh berhasil menangkap enam orang terpidana yang masuk dalam DPO.
Penangkapan ini dilakukan dalam upaya penegakan hukum terhadap sejumlah kasus tindak pidana di wilayah Aceh.
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhibuddin SH MH melalui Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan SH MH, mengungkapkan, enam orang DPO yang ditangkap terdiri atas pelaku kejahatan korupsi, narkotika, hingga pelanggaran UU ITE.
Mereka adalah Sofyan, tersangka kasus korupsi di Aceh Timur,
Zainuddin bin Isa, terpidana kasus pencurian di Kabupaten Bireuen.
Aufa Novriza, terpidana kasus pelanggaran UU ITE di Kota Banda Aceh.
Kemudian Ajemelah, terpidana kasus korupsi dana desa di Kabupaten Aceh Tengah.
Herman bin Madia, terdakwa kasus narkotika di Kota Banda Aceh dan Muhammad Hidayat, tersangka kasus korupsi Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran.
Hingga saat ini, Kejati Aceh mencatat masih terdapat 32 buronan yang belum tertangkap.
Mukhzan menjelaskan bahwa sebagian besar kasus ini mencakup tindak pidana korupsi, penyalahgunaan narkoba, dan pelanggaran hukum lainnya.
“Kami terus memantau keberadaan mereka melalui jaringan intelijen di lapangan, bekerja sama dengan kejaksaan negeri, serta meminta informasi dari masyarakat.
Para buronan tidak akan lolos, dan kami akan mengeksekusi mereka sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mukhzan, Selasa (7/1/2025) pada konferensi pers Capaian Kinerja Kejati Aceh 2024 di Banda Aceh.
Mukhzan menyebut pihaknya terus memantau pergerakan buronan yang lain.
Salah satu terpidana kasus pembunuhan warga Indrapuri di Aceh Besar yang menjadi atensi masyarakat yakni Azwir Basyah alias Toke Wir, hingga kini belum dapat dieksekusi karena minimnya informasi keberadaannya.
Namun, pihak Kejati Aceh memastikan tidak akan berhenti mengejar para buronan.
“Kami mengimbau para DPO segera menyerahkan diri karena pencarian akan terus dilakukan. Penegakan hukum menjadi kewajiban yang harus kami laksanakan tanpa pengecualian,” tambahnya.
Mukhzan berharap masyarakat dapat memberikan informasi akurat terkait keberadaan DPO sehingga aparat hukum dapat segera menangkap dan menegakkan keadilan.
Seperti diketahui, Kejati Aceh telah menetapkan Azwir Basyah alias Toke Wir masuk DPO.Toke Wir merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap dua petani warga Gampong Aneuk Glee, Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
Terpidana Azwir Basyah telah menjadi buronan berdasarkan surat Nomor : B-2443/l.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar telah menuntut Azwir Basyah dengan pidana 20 tahun penjara. Lalu Azwir Basyah dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU oleh Pengadilan Negeri Jantho sehingga Azwir Basyah dikeluarkan dari tahanan.
Selanjutnya JPU Kejari Aceh Besar mengajukan permohonan Kasasi atas vonis bebasnya Azwir Basyah alias Toke Wir, aktor intelektual penembakan dan pembunuhan terhadap dua petani warga Indrapuri Aceh Besar.
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan JPU. Dalam putusan Kasasi, Hakim Agung MA menyatakan Azwir Basyah alias Toke Wir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana.
Kemudian hakim MA menjatuhkan pidana kepada Toke Wir dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Dengan putusan Kasasi tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 146/Pid.B/2022/Jth, tanggal 6 Maret 2023 yang membebaskan Toke Wir.
Azwir Basyah telah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana, yang melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Atas perbuatannya tersebut, Azwir Basyah dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 736K/Pid/2023 sesuai dengan tuntutan dari Penuntut Umum.
Namun, pada saat Jaksa akan melakukan Eksekusi kepada Azwir Basyah, Terpidana tidak berada di tempat tinggalnya.
Kejati Aceh meminta kepada terpidana Azwir Basyah untuk dapat menyerahkan diri.