Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum di Dayah MUQ Pagar Air
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum serta edukasi inklusi keuangan syariah di Dayah Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Pagar Air, Aceh Besar, Selasa, 8 Oktober 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian program tahunan “Jaksa Masuk Dayah” yang ditujukan untuk memberikan pemahaman hukum kepada santri di berbagai dayah di Aceh.
Acara ini dibuka oleh Kadis Pendidikan Dayah Aceh Dr Munawar A Jalil yang menekankan pentingnya pendidikan hukum bagi santri untuk mendukung penerapan syariat Islam di Aceh.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH dalam penyuluhannya menjelaskan peran penting jaksa dalam penegakan hukum, terutama dalam konteks hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Ia mengatakan pentingnya keterlibatan perempuan dalam bidang hukum karena perempuan dianggap lebih terbuka dalam bercerita kepada jaksa yang perempuan bila yang menjadi korban adalah perempuan memiliki peran yang strategis dalam penegakan hukum.
Selain itu, Ali Rasab Lubis membahas pelaksanaan hukuman sesuai syariat Islam, termasuk hukuman cambuk dan hukuman mati.
Ali Rasab menekankan, hukuman tersebut dilakukan dengan prosedur yang ketat dan dilakukan oleh pihak berwenang, seperti eksekusi hukuman cambuk yang dilaksanakan di tempat terbuka dengan pelaksana yang tidak diketahui identitasnya.
“Kita mendorong para santri mengambil peran dalam menjaga moral dan keamanan masyarakat sesuai dengan ajaran Islam,” harapnya.
Ia menegaskan untuk menjadi jaksa atau penegak hukum, seseorang harus memiliki integritas, kesehatan fisik yang baik, dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku, seperti tidak memiliki tato dan menjaga kedisiplinan.
Kadis Pendidikan Dayah Aceh Dr Munawar A Jalil MA menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terus terjalin antara Dinas Pendidikan Dayah, Kejati Aceh dan Bank Aceh Syariah.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para santri terkait hukum dan kekerasan, baik fisik maupun verbal, yang mungkin terjadi di lembaga pendidikan, termasuk di dayah,” ujar Munawar.