Kejati Aceh Sita Rp 17,6 Miliar Uang Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Aceh Barat
Juga dilakukan tindakan pemblokiran terhadap 10 rekening Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree yang tersebar di beberapa bank, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh, BSI Cabang Meulaboh Imam Bonjol dan Bank Aceh Syariah Cabang Meulaboh.
Kajati Bambang Bachtiar menyebutkan, dalam kasus tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree ZZ dan Ir SM.
Terhadap para Tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari terhitung mulai 20 Juni sampai 9 Juli 2023.
Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh paling lama 40 hari terhitung mulai 10 Juli sampai 18 Agustus 2023. (IA)