Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh Tahan 2 Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak, Uang Rp1,8 Miliar Disita

Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah menyita dan menerima pengembalian uang senilai Rp1.839.566.828 dari para tersangka. Dana tersebut saat ini dititipkan pada rekening penampungan Kejati Aceh.
Raisa Fahira M Saman
Penyidik pada Kejati Aceh pada Senin (23/6) menahan dua PNS terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh 2022–2023. (Foto: For Infoaceh.net)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Senin (23/6/2025) menahan dua pegawai negeri sipil (PNS) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022–2023.

Dua tersangka yang ditahan yakni Teti Wahyuni, Kepala BGP Aceh (2022 hingga Agustus 2024) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Serta tersangka M, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGP Aceh.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Lhoknga, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025.

Masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari jika diperlukan.

Keduanya ditahan setelah diperiksa penyidik dan dinyatakan sehat oleh tim medis.

Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,17 miliar, berdasarkan laporan hasil audit BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh Muhammad Ali Akbar SH MH pada konferensi pers di Kejati Aceh, Senin (23/6) menjelaskan, dalam kasus ini, Kejati Aceh mengungkap sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana APBN yang dialokasikan melalui DIPA BGP Aceh: Tahun 2022 sebesar Rp22,7 miliar (revisi menjadi Rp19,2 miliar) dan Tahun 2023 anggaran Rp57,1 miliar

Dugaan penyimpangan antara lain mark-up dalam kegiatan fullboard meeting.

Perjalanan dinas fiktif dan penginapan yang tidak pernah dilakukan, penerimaan cashback oleh PPK dan KPA

Total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp4.172.724.355.

Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan menghindari potensi intervensi terhadap saksi atau menghambat proses penyidikan.

Uang Sitaan dan Pengembalian

Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah menyita dan menerima pengembalian uang senilai Rp1.839.566.828 dari para tersangka. Dana tersebut saat ini dititipkan pada rekening penampungan Kejati Aceh.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 3 sebagai pasal subsider Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Suporter MC Alger meninggal saat perayaan juara
Bully
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) guna jalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Senin (23/6/2025).
Petugas gabungan membongkar bangunan-bangunan liar yang difungsikan sebagai tempat karaoke hingga diduga tempat prostitusi di lahan bekas Terminal Ciputat (Roxy), Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (23/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,
Bitcoin dan aset kripto.
Bersihkan Indonesia dari Residu Jokowi!
Gus Imin dan Ratusan Kiai Kumpul di Tegalrejo Magelang, Bahas Kemiskinan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. Almuzzammil Yusuf, M.Si., secara resmi mengumumkan struktur lengkap Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS untuk masa bakti 2025–2030
Penyerang Timnas Iran, Mehdi Taremi
Jangan Biarkan Geng Solo Ngelunjak di Pemerintahan Prabowo
Isu Sakit Jokowi Dituding Cuma Bohongan, Publik Soroti Kejanggalan Ini
Rock-West Ulasan
Pemain Real Madrid rayakan gol Gonzalo Garcia
Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bertu Merlas
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati
Ilustrasi Listrik
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rocky Candra, meninjau langsung proyek pemasangan pipa gas milik PT Jadestone Energy di Desa Bunga Tanjung dan Mekar Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks