INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tangani 3 Kasus Korupsi Besar yang Rugikan Negara Rp 100 Miliar Lebih

Last updated: Rabu, 8 Januari 2025 01:00 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Plt. Kajati Aceh Muhibuddin SH MH memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa (7/1). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Plt. Kajati Aceh Muhibuddin SH MH memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa (7/1). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada tahun 2024 menangani tiga kasus korupsi besar tahun 2024 karena kerugian negara uang mencapai Rp 100.319.865.446.

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhibuddin SH MH menyampaikan, ketiga kasus korupsi tersebut menonjol karena kerugian negara yang sangat besar.

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Adapun rinciannya adalah Rp 92.406.984.890 dari kerugian keuangan negara dan Rp 7.912.880.556 dari kerugian perekonomian negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5791K/Pidsus/2024 tanggal 24 September 2024 atas nama Terpidana Ir Teuku Rusli, dihitung dari perolehan keuntungan yang tidak sah oleh para terpidana yang seharusnya menjadi hak masyarakat setempat di Kabupaten Aceh Tamiang (program kebun masyarakat/plasma).

- ADVERTISEMENT -

“Dari tiga kasus korupsi besar yang ditangani tahun 2024, ada kerugian negara Rp 92,4 miliar dan kerugian perekonomian negara Rp7,9 miliar,” ujar Plt. Kajati Aceh Muhibuddin SH MH pada konferensi pers capaian kinerja tahun 2024 Kejati Aceh, Selasa (7/1/2025).

Adapun tiga kasus korupsi besar yang ditangani tersebut adalah tidak pidana korupsi penyimpangan kegiatan program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2017 sampai 2020 (Tahap 1 sampai dengan tahap 10) di Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Rp 70.263.120.000 (sudah inkracht).

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Kemudian kasus korupsi pengadaan budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur dengan pagu anggaran Rp 15.713.864.890 bersumber APBA-Perubahan 2023. (tahap persidangan)

Selanjutnya, tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pembangunan Makodim Aceh Tamiang yang berlokasi di Kecamatan Kejuruan Muda tahun 2009 dan penyalahgunaan pemanfaatan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang (sudah inkracht) terdiri atas Rp 6.430.000.000 kerugian keuangan negara dan Rp 7.912.880.556 kerugian perekonomian negara.

Lebih lanjut Plt. Kajati Aceh Muhibuddin yang didampingi Aspidsus M. Ali Akbar SH MH menyampaikan, pada tahun 2024, Kejati Aceh menangani sebanyak penyidikan sebanyak 15 perkara korupsi dari target 5 perkara.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Sedangkan penanganan perkara tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabjari se-Aceh, untuk penyidikan sebanyak 88 perkara korupsi, meningkat dibandingkan tahun 2023 sebanyak 52 perkara.

- ADVERTISEMENT -
Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, yang didampingi unsur Forkopimda, anggota DPRK melakukan Sidak Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (7/1/2025). (FOTO: MC ACEH BESAR) Pastikan Harga-Stok Pangan Stabil, Pj Bupati Iswanto Sidak Pasar Induk Lambaro
Next Article Sepanjang tahun 2024, wilayah Provinsi Aceh dilanda bencana sebanyak 273 kali Aceh Dilanda 273 Bencana Tahun 2024, Kerugian Rp 123 Miliar

Populer

Aceh
Banjir dan Longsor di Aceh Tengah: 9 Warga Meninggal, Ribuan Mengungsi
Kamis, 27 November 2025
Aceh
Jembatan Meureudu Putus Dihantam Banjir, Jalur Banda Aceh–Medan Lumpuh Total
Kamis, 27 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Lima Tower Transmisi PLN Roboh Diterjang Banjir di Bireuen, Listrik Sebagian Aceh Padam
Kamis, 27 November 2025
Aceh
Banjir di Aceh Utara, Dua Warga Meninggal Dunia Terseret Arus dan Tersengat Listrik
Kamis, 27 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?