Kejati Aceh Tangani 3 Kasus Korupsi Besar yang Rugikan Negara Rp 100 Miliar Lebih
Lebih lanjut Plt. Kajati Aceh Muhibuddin yang didampingi Aspidsus M. Ali Akbar SH MH menyampaikan, pada tahun 2024, Kejati Aceh menangani sebanyak penyidikan sebanyak 15 perkara korupsi dari target 5 perkara.
Sedangkan penanganan perkara tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabjari se-Aceh, untuk penyidikan sebanyak 88 perkara korupsi, meningkat dibandingkan tahun 2023 sebanyak 52 perkara.