INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Perdagangan Imigran Rohingya di Sumut

Last updated: Sabtu, 15 Februari 2025 00:34 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Tim Tabur Kejati Aceh menangkap DPO terpidana kasus perdagangan Imigran Rohingya pada Jum'at, 14 Februari 2025 di Langkat, Sumut. (Foto: Dok. Kejati Aceh)
Tim Tabur Kejati Aceh menangkap DPO terpidana kasus perdagangan Imigran Rohingya pada Jum'at, 14 Februari 2025 di Langkat, Sumut. (Foto: Dok. Kejati Aceh)
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Jum’at, 14 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe yang telah lama dicari.

DPO terpidana tersebut adalah MUJIONO BIN SUNARTO T (42), warga Desa Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.

Peluncuran Program Adhyaksa Peduli Stunting Aceh 2025 dan peresmian Gampong Binaan Adhyaksa di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Kajati Aceh Minta Keuchik Jangan Ragu Gunakan Dana Desa Tangani Stunting

Terpidana berhasil diamankan di Jalan Kampung Tandean, Lingkungan II, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Tim Tabur Kejati Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Mujiono Bin Sunarto T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Ia dengan sengaja membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk dipindahkan ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.

- ADVERTISEMENT -
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Polairud AKP Didik Surya, memberikan keterangan pada konferensi pers di aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Gunakan Pukat Harimau, Nahkoda Kapal Asal Sumut Ditangkap di Aceh Singkil

Aksi ini dilakukan terpidana dengan imbalan mendapatkan sejumlah uang dengan menggunakan mobil Isuzu Minibus.

Atas perbuatannya, Mujiono dinyatakan bersalah melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Putusan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dinyatakan yang bersangkutan bebas lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Mujiono dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp 120 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Polres Gayo Lues Ungkap 1,95 Ton Ganja, 2,74 Kg Sabu dan 28 Butir Ekstasi

Setelah Putusan dari Mahkamah Agung diterima dan saat akan dieksekusi oleh Jaksa, terpidana sudah tidak diketahui lagi keberadaanya.

- ADVERTISEMENT -

Terpidana sempat beberapa kali dipanggil untuk menjalani hukuman, namun ia berpindah-pindah tempat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan, lalu bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.

Karena itu, Kejati Aceh melalui Tim Tabur melakukan pelacakan dan pencarian yang pada akhirnya berhasil mengamankan dan menangkap Terpidana Mujiono di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Setelah Terpidana Mujiono tertangkap lalu Tim Tabur Kejati Aceh berkoordinasi dengan Kejari Lhokseumawe untuk menjemput terpidana Mujiono dari Kabupaten Langkat Sumatera Utara untuk dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024.

Penangkapan dikomandoi Asintel Kejati Aceh Mukhzan SH MH beserta Tim Tabur yang secara terus menerus melakukan pelacakan dan pencarian terhadap para DPO yang belum tertangkap.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kejati Aceh juga mengajak masyarakat berperan aktif memberi informasi terkait keberadaan buronan,” ujar KASI PENKUM KEJATI ACEH Ali Rasab Lubis SH.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh mengimbau seluruh tersangka/terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” pungkasnya.

Previous Article Abu Kuta Krueng, yang memiliki nama asli Tgk H Usman bin Ali Abu Kuta Krueng, Sosok Ulama Tasawuf Aceh yang Diharapkan Doanya
Next Article Bendung Karet di Gampong Jurong Peujeura, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar selesai dibangun oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I Bendung Karet Selesai Dibangun, Krisis Air Baku untuk Banda Aceh Teratasi

Populer

Husnan Harun dicopot dari jabatan Kepala Bappeda Aceh. (Foto: Ist)
Politik
Mualem Copot Kepala Bappeda Aceh Husnan, Tunjuk Zulkifli sebagai Plh
Sabtu, 25 Oktober 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025
Img 20200628 Wa0002
Biografi Ulama Aceh
Prof Ismail Yakub, Ulama Aceh Utara Penerjemah Al-Umm dan Ihya’ Ulumuddin
Minggu, 28 Juni 2020
Kantor pusat PT Central Finansial X (CFX) di Jakarta yang menjadi pusat pengawasan anggota bursa aset kripto nasional.
Ekonomi
PT CFX Klarifikasi Soal PBOGA, Tegaskan Bukan Pedagang Kripto Resmi
Rabu, 30 Juli 2025
Farhan Syamsuddin, anak korban pelanggaran HAM berat Aceh
Umum
Prabowo Diminta Selesaikan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh
Minggu, 26 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

DPRA menyambut tim KPK dalam Rapat Koordinasi terkait Perencanaan dan Penganggaran APBA di Ruang Serba Guna DPRA, Jum'at (24/10).
Hukum

KPK Awasi DPRA Cegah Korupsi APBA

Sabtu, 25 Oktober 2025
Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap penindakan rokok ilegal yang dilakukan di Aceh Utara. (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Lhokseumawe Ungkap Penindakan 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

Kamis, 23 Oktober 2025
Kajari Aceh Besar yang baru Jemmy Novian Tirayudi SH MH menyerahkan sertifikat tanah wakaf di aula Burhanuddin Lopa, Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (22/10). (Foto: Ist)
Hukum

Kejari Aceh Besar dan BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf

Kamis, 23 Oktober 2025
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai KPK telah “ngawur” dan kehilangan semangatnya dalam memberantas korupsi.
Hukum

MAKI Semprot KPK: Jangan Nunggu Laporan, Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Rabu, 22 Oktober 2025
Peradilan Militer I/02 Medan melalui Majelis Hakim dalam Perkara Register No: 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 pada tanggal 20 Oktober 2025 membacakan putusan terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS (15 Tahun). 
Hukum

10 Bulan Penjara untuk Pembunuh Anak: LBH Medan Sebut Keadilan Militer ‘Mati’, Lebih Ringan dari Maling Ayam

Selasa, 21 Oktober 2025
Setelah 10 tahun buron, terpidana kasus narkotika seberat 355 kg ganja bernama Sulaiman Daud akhirnya ditangkap di Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja Ditangkap di Gayo Lues

Sabtu, 18 Oktober 2025
Sat Intelkam Polres Sabang bersama Unit Intelkam Polsek Sukajaya menangkap dua warga pencuri tiga tiang galvanis penerangan jalan utama milik Pemko Sabang yang berlokasi di Gampong Paya, Kecamatan Sukamakmue. (Foto: Ist)
Hukum

Curi Tiang Galvanis Penerangan Jalan, Dua Warga Sabang Ditangkap

Sabtu, 18 Oktober 2025
BPK RI menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp204 juta pada proyek Revitalisasi Bangunan Sentra IKM Cokelat – Pembangunan Gedung/Sarana Produksi Tahun 2024 di Disperindagkop Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum

BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp204 Juta di Disperindagkop Sabang, Rekanan Baru Setor Rp7 Juta

Jumat, 17 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?