Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Perdagangan Imigran Rohingya di Sumut

Tim Tabur Kejati Aceh menangkap DPO terpidana kasus perdagangan Imigran Rohingya pada Jum'at, 14 Februari 2025 di Langkat, Sumut. (Foto: Dok. Kejati Aceh)

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Jum’at, 14 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe yang telah lama dicari.

DPO terpidana tersebut adalah MUJIONO BIN SUNARTO T (42), warga Desa Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.

Terpidana berhasil diamankan di Jalan Kampung Tandean, Lingkungan II, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Tim Tabur Kejati Aceh.

Mujiono Bin Sunarto T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Ia dengan sengaja membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk dipindahkan ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Aksi ini dilakukan terpidana dengan imbalan mendapatkan sejumlah uang dengan menggunakan mobil Isuzu Minibus.

Atas perbuatannya, Mujiono dinyatakan bersalah melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Putusan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dinyatakan yang bersangkutan bebas lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Mujiono dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp 120 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Setelah Putusan dari Mahkamah Agung diterima dan saat akan dieksekusi oleh Jaksa, terpidana sudah tidak diketahui lagi keberadaanya.

Terpidana sempat beberapa kali dipanggil untuk menjalani hukuman, namun ia berpindah-pindah tempat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan, lalu bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.

Karena itu, Kejati Aceh melalui Tim Tabur melakukan pelacakan dan pencarian yang pada akhirnya berhasil mengamankan dan menangkap Terpidana Mujiono di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Lainnya

Dugaan Korupsi Chromebook Rp10 Triliun Era Nadiem, MAKI Minta Google Diperiksa
BPK Buka Borok Rp2,92 Triliun Subsidi Pupuk, KPK Tunggu Apa Lagi?
Pembongkaran baliho ilegal di kawasan Taman Putroe Phang Banda Aceh, Jum'at malam (30/5).
Cuaca panas ekstrem tengah melanda wilayah Aceh dalam beberapa hari terakhir. (Foto: Ilustrasi)
Seluruh jamaah haji Aceh saat ini sudah berada di Mekkah, Arab Saudi dan bersiap menyambut puncak haji. (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Sekretaris Komisi III DPRA Hadi Surya menemui warga Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, Jum'at (30/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Jeremie Frimpong
Ilustrasi
John Heitinga Kembali ke Ajax Amsterdam, Teken Kontrak 2 Tahun
Sutiyoso Maafkan Hercules: "Kita Pernah Berdarah Bersama di Timor Timur"
Ilustrasi
Ramai Spekulasi Komjen Rudy Heriyanto Calon Kapolri Gantikan Listyo Sigit, Rekaman Suara SBY Kian Menguatkan Isu
Ratusan warga kota ngobrol bareng Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah di "Forum Suara Warga", Jum'at sore, 30 Mei 2025, di Taman Putroe Phang. (Foto: For Infoaceh.net)
Sebanyak 88 santri MA Dayah RIAB lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 di kampus terbaik
Keputusan pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda tahun ini membuat ribuan calon jamaah gagal berangkat hingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) rugi hingga miliaran rupiah.
Nek Munirah, jamaah haji asal Aceh Besar yang sering menatap pesawat saat di sawah, kini telah Tiba ke Mekkah, Arab Saudi.
Polsek Banda Raya Polresta Banda Aceh mengamankan 3 remaja dan motornya yang melakukan balapan liar di kawasan Stadion Harapan Bangsa, Jum'at siang (30/5). (Foto: Dok. Polsek Banda Raya)
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang (Foto: Dok. PWI)
Raihan Putri
Pesawat Garuda Indonesia GIA2112 take off bersama jamaah haji Aceh kloter 12, di Bandara SIM, Blang Bintang, Jumat pagi (30/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Enable Notifications OK No thanks