Kejati Aceh Tetapkan Azwir Basyah Jadi DPO

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan Azwir Basyah alias Toke Wir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Toke Wir merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap dua petani warga Gampong Aneuk Glee, Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH membenarkan terpidana Azwir Basyah telah menjadi buronan berdasarkan surat Nomor : B-2443/l.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

“Benar, Terpidana kasus pembunuhan Azwir Basyah telah ditetapkan menjadi DPO,” ujar Ali Rasab Lubis, Selasa (3/10/2023).

Ali menjelaskan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menuntut Azwir Basyah dengan pidana 20 tahun penjara.

Lalu Azwir Basyah dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum oleh Pengadilan Negeri Jantho sehingga Azwir Basyah dikeluarkan dari tahanan.

“Namun, dikarenakan putusan Pengadilan Negeri Jantho bebas, Azwir Basyah dibebaskan dari tahanan,” terangnya.

Selanjutnya JPU Kejari Aceh Besar mengajukan permohonan Kasasi atas vonis bebasnya Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir, aktor intelektual penembakan dan pembunuhan terhadap dua petani warga Indrapuri Aceh Besar.

Pengajuan permohonan kasasi oleh JPU ke MA itu karena PN Jantho telah mengeluarkan putusan atau vonis bebas terhadap Toke Wir pada 6 Maret 2023 lalu. Sementara JPU sendiri menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan oleh JPU.

Dalam putusan Kasasi, Hakim Agung MA menyatakan Azwir Basyah alias Toke Wir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana.

Kemudian hakim MA menjatuhkan pidana kepada Toke Wir dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Dengan putusan Kasasi tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 146/Pid.B/2022/Jth, tanggal 6 Maret 2023 yang membebaskan Toke Wir.

Dalam putusan Kasasi MA itu juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Azwir Basyah telah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana, yang melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Atas perbuatannya tersebut, Azwir Basyah dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 736K/Pid/2023 sesuai dengan tuntutan dari Penuntut Umum.

Namun, pada saat Jaksa akan melakukan Eksekusi kepada Azwir Basyah, Terpidana tidak berada di tempat tinggalnya.

Oleh karena itu, Kejati Aceh meminta kepada terpidana Azwir Basyah untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejari Aceh Besar.

“Kepada masyarakat kita harap dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahui keberadaannya,” kata Ali. (IA)

Tutup