Kejati Aceh Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak, Rugikan Negara Rp4,1 Miliar
Infoaceh.net, Banda Aceh — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan dua tersangka berdasarkan ekspose terhadap hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun 2022 – 2023.
Kedua tersangka adalah TW (PNS/Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh Tahun 2022 s/d Agustus 2024)
Serta M (PNS/Pejabat Pembuat Komitmen Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh).
Sebelum penetapan tersangka, terhadap para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak Aceh Tahun 2022-2023, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya yang dilakukan oleh TW dan M,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, Rabu (19/3/2025).
Kedua tersangka dengan sangkaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 alat bukti.
Seperti diketahui, pada 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak Aceh mendapat alokasi APBN sebagaimana yang tertuang dalam DIPA BGP Aceh dengan jumlah anggaran tahun 2022 Rp22.740.285.000 dan setelah direvisi menjadi Rp19.231.442.000
Serta tahun 2023 sejumlah Rp57.174.167.000
TW selaku Kepala BGP Aceh yang juga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan anggaran dan kegiatan sebagaimana yang tertuang didalam DIPA BGP Aceh Tahun 2022 – 2023, di antaranya kegiatan perjalanan dinas pegawai BGP Aceh dalam rangka monitoring lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota di Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh, pada tahun 2022 realisasi anggaran BGP Aceh mencapai sebesar Rp18.402.292.621 dan tahun 2023 sebesar Rp56.753.250.522, namun berdasarkan dokumen LPj keuangan BGP Aceh tahun 2022 s/d 2023 ditemukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan fullboard meeting dibuat mark-up dan adanya penerimaaan cash back oleh PPK dan KPA.
Pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas penginapan fiktif dan mark-up, yang menimbulkan kerugian keuangan negara (lost of money country) sebesar Rp4.172.724.355 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara.
Tindak lanjut atas penetapan tersangka tersebut telah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka “TW” dan “M” untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 17 Maret 2025, namun yang hadir memenuhi panggilan adalah “M” sedangkan “TW” meminta melalui penasihat hukumnya untuk dijadwalkan ulang.
Selain itu, telah ditemukan fakta baru adanya penyimpangan beberapa kegiatan pada Balai Guru Penggerak Aceh Tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara, sehingga telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka perluasan penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh Tahun 2024.