BANDA ACEH – Tim Penyelidik pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (17/6) telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan enyimpangan program peremajaan sawit di Kabupaten Nagan Raya yang dilakukan Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri tahun 2019 dengan anggaran mencapai Rp 12,5 miliar, ke tahap penyidikan.
Hal itu diungkapkan Kajati Aceh Muhammad Yusuf melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH dalam keterangannya Kamis (17/6) sore.
Munawal Hadi memaparkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri dan pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya. Yakni, Tim Peremajaan Dinas Perkebunan Nagan Raya tidak melakukan verifikasi kebenaran Rencana Anggaran Biaya sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 29 / KPTS / KB.120 / 3 / 2017 dan perubahannya tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bantuan Sarana dan Prasaranan dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Tim Peremajaan Dinas Perkebunan Nagan Raya tidak melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran lahan yang akan diremajakan, sehingga legalitas lahan yang sebagian besar hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani Kepala Desa/Geuchiek diragukan kebenarannya, karena berpotensi masuk ke dalam wilayah Hak Guna Usaha Perusahaan dan Kawasan Hutan seluas 500 hektare (Ha), dan berpotensi merugikan keuangan negara Rp6,5 miliar.
Selanjutnya terdapat lahan kosong (tidak ada batang sawit / pohon sawit di atas lahan) milik pekebun yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri ± 30 Ha.
“Pada saat penarikan dana peremajaan tahap pertama dan tahap selanjutnya, pihak Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri tidak ada melampirkan bukti / salinan tagihan, surat penetapan petugas pendamping untuk melakukan verifikasi dan rekomendasi dari Kepala Dinas Perkebunan Nagan Raya serta laporan realisasi dari koperasi (didukung bukti kwitansi, bukti belanja barang, perjanjian kontrak kerja sama, bukti bayar upah kerja dan foto kegiatan sebelum dan sesudah) sebagaimana ketentuan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit antara Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri dengan Bank Syariah Mandiri dan BPDPKS.
Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit antara KPSM dengan PT BNI dan BPDPKS disebutkan penarikan dana PPKS hanya dapat dilakukan setelah Pihak Kedua (PT BNI) mendapatkan bukti / salinan tagihan serta Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Pihak Pertama yang sudah diverifikasi dan direkomendasi oleh Petugas Pendamping,” tutur Munawal.
Munawal melanjutkan, berdasarkan keterangan dan dokumen yang diserahkan Sekretaris Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri kepada Tim Penyelidik, saat penarikan dana peremajaan tahap pertama tersebut pihak koperasi tidak melampirkan bukti/salinan tagihan ataupun surat penetapan petugas pendamping untuk melakukan verifikasi dan rekomendasi dari Kepala Dinas Perkebunan Nagan Raya.
“Namun, pihak Bank PT BNI tetap mencairkan permohonan pencairan anggaran sebagaimana permohonan Ex. Pencairan Nomor : 02 /KPSM /I / 2019 tanggal 18 Januari 2019 sebesar Rp1.247.000.000,” kata Munawal.
Selain itu, Ketua Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri telah menggunakan anggaran Peremajaan Kebun Kelapa Sawit/Replanting untuk pembayaran honor/gaji pengurus koperasi yang berasal dari Dana Peremajaan Kebun Sawit.
“Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 29 / Kpts /KB.120/3/ 2017 tentang Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Perkebunan, yang menerangkan pendanaan operasional pelayanan diusulkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan dengan sistem pertanggungjawaban menurut tata cara DIPA BPDPKS, bukan diusulkan oleh koperasi ataupun Poktan/Gapoktan, yang diperuntukan guna kegiatan pertemuan, pembinaan, pengawasan dan koordinasi,” ungkap Munawal.
Menurut Munawal, Tim Penyelidik pada Bidang Intelijen Kejati Aceh telah melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait.
Diantaranya, pihak BPDPKS Kementerian Keuangan, pihak Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Aceh, Dinas Perkebunan Nagan Raya, Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri, dan pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri. (IA)