INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Ikan Kakap BRA, Jangan Berhenti pada 1-2 Tersangka Saja

Last updated: Senin, 24 Juni 2024 13:34 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Img 20240624 Wa0030
Tim penyidik Kejati Aceh Aceh saat melakukan penggeledahan di Kantor BRA. (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun 2023 di Aceh Timur yang bersumber dari APBA-P senilai Rp 15,7 miliar.

Dalam penyidikan kasus ini, Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak penyidik Kejati Aceh agar tidak berhenti pada 1 atau 2 tersangka saja mengingat pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah melibatkan banyak orang.

Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

“Kejahatan ini tidak berdiri sendiri, tapi melibatkan banyak pihak mulai PA/KPA, Ketua BRA, rekanan selaku penyedia bibit, ketua penerima barang, bendahara, semua terlibat dan mereka saling terkait,” ujar Nasruddin Bahar, Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Ahad (23/6/2024).

- ADVERTISEMENT -

Penyidik Kejati Aceh diminta untuk mengembangkan penyidikan sampai kepada Ketua dan Anggota Kelompok, jika mereka terbukti tidak pernah menandatangani penerima barang berarti ada tanda tangan mereka yang dipalsukan. Pemalsuan tanda tangan masuk ranah pidana dan bisa dikenakan pasal berlapis bagi pelakunya.

“Jika Direktur atau Kuasa Direktur terlibat langsung maka mereka pantas dijadikan tersangka, tanpa tanda tangan rekanan mustahil uang dapat dicairkan,” sebutnya.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Masyarakat juga meminta pihak Inspektorat Aceh yang ditugaskan menghitung kerugian negara secepatnya bekerja dan hasilnya diserahkan kepada penyidik Kejati untuk ditindak lanjuti pada penuntutan. Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh kini sedang menunggu hasil audit kerugian negara.

Nasruddin Bahar menduga kejadian di BRA tidak mustahil terjadi pada dinas dan SKPA lainnya, modus bantuan kelompok seolah-olah barang bantuan sudah diterima padahal hanya secara administrasi, jika dicek fisik barangnya tidak ada.

“Hasil penarikan dana lalu dibagi-bagikan kepada Anggota Kelompok paling hanya 30%, selebihnya diambil koordinator yang punya pokir dewan. Jika apa yang kami sampaikan ini hoax kami sanggup membuktikan bahwa banyak pengadaan fiktif di setiap Dinas dan SKPA. Jika APH serius kasus seperti beasiswa tidak akan terjadi sehingga berlarut,” ungkap Nasruddin.

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Disebutkannya, Transparansi Tender Indonesia kini sedang membentuk tim pencari fakta dan data sejak tahun 2020 – 2023, jika ditemukan pengadaan atau proyek fiktif akan segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. (RED)

- ADVERTISEMENT -
Previous Article Img 20240624 Wa0009 KRI Dewaruci Bawa Laskar Rempah Singgahi Sabang
Next Article Img 20240624 Wa0032 Cegah Judi Online, Ponsel Prajurit Kodam IM Diperiksa

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Ekonomi
Sudah 18 Hari Listrik Padam di Aceh, PLN Janjikan Pemulihan Bertahap
Minggu, 14 Desember 2025
Aceh
Penanganan Lambat Bencana di Aceh Bisa Picu Ideologi Perlawanan terhadap Indonesia
Minggu, 14 Desember 2025
Umum
PT SBA Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Melalui PWI Aceh
Selasa, 9 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
Hukum

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Minggu, 23 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Hukum

Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kamis, 20 November 2025
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?