Hukum

Kejati Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Ikan Kakap BRA, Jangan Berhenti pada 1-2 Tersangka Saja

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun 2023 di Aceh Timur yang bersumber dari APBA-P senilai Rp 15,7 miliar.

Dalam penyidikan kasus ini, Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak penyidik Kejati Aceh agar tidak berhenti pada 1 atau 2 tersangka saja mengingat pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah melibatkan banyak orang.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Kejahatan ini tidak berdiri sendiri, tapi melibatkan banyak pihak mulai PA/KPA, Ketua BRA, rekanan selaku penyedia bibit, ketua penerima barang, bendahara, semua terlibat dan mereka saling terkait,” ujar Nasruddin Bahar, Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Ahad (23/6/2024).

Penyidik Kejati Aceh diminta untuk mengembangkan penyidikan sampai kepada Ketua dan Anggota Kelompok, jika mereka terbukti tidak pernah menandatangani penerima barang berarti ada tanda tangan mereka yang dipalsukan. Pemalsuan tanda tangan masuk ranah pidana dan bisa dikenakan pasal berlapis bagi pelakunya.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Jika Direktur atau Kuasa Direktur terlibat langsung maka mereka pantas dijadikan tersangka, tanpa tanda tangan rekanan mustahil uang dapat dicairkan,” sebutnya.

Masyarakat juga meminta pihak Inspektorat Aceh yang ditugaskan menghitung kerugian negara secepatnya bekerja dan hasilnya diserahkan kepada penyidik Kejati untuk ditindak lanjuti pada penuntutan. Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh kini sedang menunggu hasil audit kerugian negara.

Nasruddin Bahar menduga kejadian di BRA tidak mustahil terjadi pada dinas dan SKPA lainnya, modus bantuan kelompok seolah-olah barang bantuan sudah diterima padahal hanya secara administrasi, jika dicek fisik barangnya tidak ada.

“Hasil penarikan dana lalu dibagi-bagikan kepada Anggota Kelompok paling hanya 30%, selebihnya diambil koordinator yang punya pokir dewan. Jika apa yang kami sampaikan ini hoax kami sanggup membuktikan bahwa banyak pengadaan fiktif di setiap Dinas dan SKPA. Jika APH serius kasus seperti beasiswa tidak akan terjadi sehingga berlarut,” ungkap Nasruddin.

Disebutkannya, Transparansi Tender Indonesia kini sedang membentuk tim pencari fakta dan data sejak tahun 2020 – 2023, jika ditemukan pengadaan atau proyek fiktif akan segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. (RED)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait