Infoaceh.net, BANDA ACEH — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Banda Aceh, Jum’at (6/12) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Aksi ini bertujuan mendesak pihak Kejati Aceh agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh.
Adanya dugaan korupsi di Dinas Perkim Kota Banda Aceh yaitu dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Gp. Deah Raya DAK. Proyek dengan nilai sebesar Rp 2.894.058.000 dilaksanakan oleh CV. Gelora Cipta Konstruksi, sesuai dengan kontrak nomor 602.1/02/SPK-L/PERKIM/DAK/2023 tertanggal 17 April 2023.
Dugaan korupsi pada proyek Pekerjaan Pembangunan Talud Rusunawa Gampong Keudah dan Peulanggahan (Otsus). Proyek dengan nilai sebesar Rp. 499.205.000 dilaksanakan CV. Dimple Multi Mandiri, sesuai dengan kontrak nomor 602.1/01/SPK-L/PERKIM/DOKA/2023 tertanggal 02 Juni 2023.
Adanya dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Banda Aceh yaitu dugaan korupsi pada proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Pusat Pelayanan Syariat Islam dan Keistimewaan Aceh Tahap III. Proyek dengan nilai sebesar Rp. 4.750.000.000 dilaksanakan oleh CV. Glee Bruek Engineering, sesuai kontrak nomor 602.1/03/KONTRAK/PBJK-DPUPR/2023 tertanggal 15 Mei 2023.
Dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan Hasan Saleh Kecamatan Baiturrahman (DAK). Proyek dengan nilai sebesar Rp. 10.791.894.000 dilaksanakan oleh CV. Royal Teknindo, sesuai dengan kontrak nomor 602.1/01/KONTRAK/DAK/PEMB/BM-DPUPR/2023 tertanggal 03 April 2023.
Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi IPLT Gp. Jawa Kecamatan Kuta Raja (DAK).
Proyek dengan nilai sebesar Rp 3.676.487.000 dilaksanakan oleh CV. Kalibrasi Engineering, sesuai kontrak nomor 602.1/107/KONTRAK/DAK/2023 tertanggal 11 Mei 2023.
Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Saluran Drainase Gp. Beurawe (Otsus). Proyek dengan nilai sebesar Rp. 1.573.545.000 dilaksanakan oleh CV. Aulia Insan Muda, sesuai kontrak nomor 602.1/01/KONTRAK/ADD-02/OTSUS/SDA-DPUPR/2023 tertanggal 22 Mei 2023.
Dalam aksi tersebut, massa mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kedua dinas tersebut diduga sudah merugikan negara dan masyarakat Banda Aceh, terutama dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Alamp Aksi menilai pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum pejabat dinas terkait patut diselidiki lebih lanjut.
“Keuangan daerah adalah hak rakyat, dan kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang menyalahgunakan amanah untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kami mendesak Kejati Aceh untuk segera memproses kasus ini secara transparan dan adil,” ujar Korlap Alamp Aksi Musda Yusuf dalam orasinya.
Beberapa poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini antara lain mendesak Kejati Aceh segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perkim Banda Aceh dan Dinas PUPR Banda Aceh.
Segera memanggil dan memeriksa Kadis Perkim Banda Aceh dan Kadis PUPR Banda Aceh, PPK dan rekanan terkait dugaan korupsi tersebut serta mengusut tuntas aliran dana yang diduga disalahgunakan
Mendorong transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di kedua dinas, guna mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan rakyat.
Menuntut pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi diberi sanksi hukum yang tegas dan seadil-adilnya.
Alamp Aksi menegaskan aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Aceh dan untuk menjaga agar pembangunan yang dilaksanakan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap Kejati Aceh dapat menunjukkan komitmen memberantas korupsi demi kepentingan rakyat Aceh,” tutup Korlap Alamp Aksi.