INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi di Lima Dinas Pemerintah Aceh

Last updated: Jumat, 10 November 2023 18:36 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh menggelar unjuk rasa di depan Kejati Aceh, Jum’at (10/11)
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh menggelar unjuk rasa di depan Kejati Aceh, Jum’at (10/11)
SHARE

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak melakukan pengusutan tuntas dugaan korupsi di lima Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Dinas Sosial Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh serta Dinas Pendidikan Aceh.

Tepat di Hari Pahlawan Nasional, Jum’at (10/11/2023), Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Mereka menuntut pemberantasan korupsi di Aceh khususnya di lima dinas lingkungan Pemerintah Aceh tersebut. Mereka menuding korupsi masih menyebabkan kemiskinan di Provinsi Aceh.

- ADVERTISEMENT -

DPW Alamp Aksi Aceh menyebutkan, terjadi dugaan praktik KKN di beberapa SKPA yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pertama. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah tidak memedomani ketentuan terkait penetapan sanksi daftar hitam kepada penyedia barang/jasa. Pada Tahun 2022, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah masih memenangkan CV. TP dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebanyak 12 paket pekerjaan sebesar Rp 3.297.972.512.

- ADVERTISEMENT -
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

“Maka patut diduga adanya “persekongkolan jahat” antara pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak CV. TP demi meraup keuntungan pribadi atau kelompoknya,” ujar Ketua DPW Alamp Aksi Aceh Mahmud Padang.

Kedua. Adanya dugaan korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. Yaitu dugaan korupsi pada pekerjaan Peningkatan Jalan Poros SP. 2 Teget Kabupaten Bener Meriah yang dilaksanakan oleh CV. KAP berdasarkan kontrak Nomor 602.1/604/2022 tanggal 28 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.191.257.000.

Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 28 Juli s/d 25 Oktober 2022.

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Ketiga. Adanya dugaan korupsi di Dinas Sosial Aceh. Yaitu dugaan korupsi pada pekerjaan Rehab Besar Gedung A Panti Tuna Sosial UPTD RSBM dilaksanakan oleh CV. CB berdasarkan kontrak nomor 461.1/0763/2022 tanggal 27 April 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 810.867.863.

- ADVERTISEMENT -

Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 27 April s/d 25 Agustus 2022.

Keempat. Adanya dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh yaitu dugaan korupsi pada pekerjaan Penerapan Teknologi Budidaya Ikan/Udang Sistem Bioflok di Kemukiman Kota Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah yang dilaksanakan oleh CV. AS berdasarkan kontrak Nomor 0022/BUD/KS/SPK/IX/2022 tanggal 5 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 443.418.181.

Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 5 September s/d 12 Desember 2022.

Dugaan korupsi pada pekerjaan Penerapan Teknologi Budidaya Ikan/Udang Sistem Bioflok di Kemukiman Lancok Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen yang dilaksanakan oleh CV. PCS berdasarkan surat perjanjian nomor SPK-101/BUD/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 438.193.000.

Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 19 Oktober s/d 17 Desember 2022.

Kelima. Adanya korupsi di Dinas Pendidikan Aceh yaitu dugaan korupsi pada pekerjaan Pembangunan Mushalla SMA Swasta Darussalam Kabupaten Aceh Tenggara yang dilaksanakan oleh CV. BD berdasarkan kontrak Nomor 425.11/SP/030/01.04/2022 tanggal 20 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 451.651.5669.

Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 20 September s/d 18 Desember 2022.

Dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Pagar SMA Swasta Darussalam Kabupaten Aceh Tenggara yang dilaksanakan CV. BD berdasarkan kontrak Nomor 425.11/SPK/066/01.14/2022 tanggal 23 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 167.585.066.

Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 24 September s/d 21 November 2022.

Dugaan korupsi pada pekerjaan pemasangan Paving Block SMKS Kesehatan Muhammadiyah Kabupaten Bireuen yang dilaksanakan CV. S berdasarkan kontrak nomor 094.E/SPK-07/MZ/SMK-APBAP-P/2022 tanggal 16 November 2022 dengan nilai kontrak Rp 193.191.200.

Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 16 November s/d 15 Desember 2022.

Dugaan korupsi pada pekerjaan pemasangan Paving Block SMA Swasta Terpadu Raudhatul Ulim yang dilaksanakan oleh CV PA berdasarkan kontrak nomor 425.11/SPK/209/01.14/2022 tanggal 12 Oktober 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 179.975.042.

Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 12 Oktober s/d 10 Desember 2022.

Dugaan korupsi pada pekerjaan pemasangan Paving Block SLB Swasta Baitul Ilmi Kabupaten Pidie Jaya yang dilaksanakan oleh CV. PT berdasarkan kontrak Nomor 425.11/SPK/205/03.08/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 179.800.000.

Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 10 Oktober s/d 8 Desember 2022.

“DPW Alamp Aksi Aceh berharap dengan dilakukannya aksi pada Hari Pahlawan ini, kejujuran para aparatur sipil dan semangat suci negara di dinas tersebut dapat bekerja karena Allah, bukan mengedepankan hawa nafsu,” tutup Perwisa Mahendra, selaku koordinator aksi tersebut. (IA)

TAGGED:acehdidesakdinas,dugaanhukumkejatikorupsilimapemerintahusut
Previous Article Pangdam IM Pimpin Upacara Hari Pahlawan ke – 78 di Blang Padang
Next Article Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin dan Ketua IJTI Aceh Munir Noer, Jum'at (10/11) di Kantor AJI Banda Aceh, memberikan pernyataan sikap terkait intimidasi jurnalis Aceh oleh pengawal Ketua KPK Firli Bahuri PWI, AJI dan IJTI Kecam Intimidasi Jurnalis di Aceh Oleh Pengawal Firli Bahuri

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Mantan Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah didampingi Ustadz Masrul Aidi dan Dr Hafas Furqani menjadi pemateri FGD "Siapa Aktor di Balik Revisi Qanun LKS” di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Kamis (1/6/2023)
Ekonomi
Jadi Aktor Revisi Qanun LKS, Abu Doto Sebut Achmad Marzuki Adu Domba Rakyat Aceh
Kamis, 1 Juni 2023
Kementerian ESDM menyebutkan tak ditemukan cadangan migas di Blok Andaman Aceh
Ekonomi
Kejar Produksi Migas, Pemerintah Kembali Lelang 8 Blok Strategis
Sabtu, 20 Desember 2025
AKBP Andi Kirana SIK MH ditunjuk sebagai Kapolresta Banda Aceh. (Foto: Ist)
Umum
AKBP Andi Kirana Ditunjuk Jadi Kapolresta Banda Aceh, Gantikan Kombes Joko Heri Purwono
Sabtu, 20 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?