Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi di Lima Dinas Pemerintah Aceh
BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak melakukan pengusutan tuntas dugaan korupsi di lima Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Dinas Sosial Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh serta Dinas Pendidikan Aceh.
Tepat di Hari Pahlawan Nasional, Jum’at (10/11/2023), Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.
Mereka menuntut pemberantasan korupsi di Aceh khususnya di lima dinas lingkungan Pemerintah Aceh tersebut. Mereka menuding korupsi masih menyebabkan kemiskinan di Provinsi Aceh.
DPW Alamp Aksi Aceh menyebutkan, terjadi dugaan praktik KKN di beberapa SKPA yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pertama. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah tidak memedomani ketentuan terkait penetapan sanksi daftar hitam kepada penyedia barang/jasa. Pada Tahun 2022, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah masih memenangkan CV. TP dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebanyak 12 paket pekerjaan sebesar Rp 3.297.972.512.
“Maka patut diduga adanya “persekongkolan jahat” antara pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak CV. TP demi meraup keuntungan pribadi atau kelompoknya,” ujar Ketua DPW Alamp Aksi Aceh Mahmud Padang.
Kedua. Adanya dugaan korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. Yaitu dugaan korupsi pada pekerjaan Peningkatan Jalan Poros SP. 2 Teget Kabupaten Bener Meriah yang dilaksanakan oleh CV. KAP berdasarkan kontrak Nomor 602.1/604/2022 tanggal 28 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.191.257.000.
Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 28 Juli s/d 25 Oktober 2022.
Ketiga. Adanya dugaan korupsi di Dinas Sosial Aceh. Yaitu dugaan korupsi pada pekerjaan Rehab Besar Gedung A Panti Tuna Sosial UPTD RSBM dilaksanakan oleh CV. CB berdasarkan kontrak nomor 461.1/0763/2022 tanggal 27 April 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 810.867.863.
Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 27 April s/d 25 Agustus 2022.
Keempat. Adanya dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh yaitu dugaan korupsi pada pekerjaan Penerapan Teknologi Budidaya Ikan/Udang Sistem Bioflok di Kemukiman Kota Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah yang dilaksanakan oleh CV. AS berdasarkan kontrak Nomor 0022/BUD/KS/SPK/IX/2022 tanggal 5 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 443.418.181.
Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 5 September s/d 12 Desember 2022.
Dugaan korupsi pada pekerjaan Penerapan Teknologi Budidaya Ikan/Udang Sistem Bioflok di Kemukiman Lancok Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen yang dilaksanakan oleh CV. PCS berdasarkan surat perjanjian nomor SPK-101/BUD/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 438.193.000.
Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 19 Oktober s/d 17 Desember 2022.
Kelima. Adanya korupsi di Dinas Pendidikan Aceh yaitu dugaan korupsi pada pekerjaan Pembangunan Mushalla SMA Swasta Darussalam Kabupaten Aceh Tenggara yang dilaksanakan oleh CV. BD berdasarkan kontrak Nomor 425.11/SP/030/01.04/2022 tanggal 20 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 451.651.5669.
Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 20 September s/d 18 Desember 2022.
Dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Pagar SMA Swasta Darussalam Kabupaten Aceh Tenggara yang dilaksanakan CV. BD berdasarkan kontrak Nomor 425.11/SPK/066/01.14/2022 tanggal 23 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 167.585.066.
Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 24 September s/d 21 November 2022.
Dugaan korupsi pada pekerjaan pemasangan Paving Block SMKS Kesehatan Muhammadiyah Kabupaten Bireuen yang dilaksanakan CV. S berdasarkan kontrak nomor 094.E/SPK-07/MZ/SMK-APBAP-P/2022 tanggal 16 November 2022 dengan nilai kontrak Rp 193.191.200.
Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 16 November s/d 15 Desember 2022.
Dugaan korupsi pada pekerjaan pemasangan Paving Block SMA Swasta Terpadu Raudhatul Ulim yang dilaksanakan oleh CV PA berdasarkan kontrak nomor 425.11/SPK/209/01.14/2022 tanggal 12 Oktober 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 179.975.042.
Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 12 Oktober s/d 10 Desember 2022.
Dugaan korupsi pada pekerjaan pemasangan Paving Block SLB Swasta Baitul Ilmi Kabupaten Pidie Jaya yang dilaksanakan oleh CV. PT berdasarkan kontrak Nomor 425.11/SPK/205/03.08/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 179.800.000.
Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 10 Oktober s/d 8 Desember 2022.
“DPW Alamp Aksi Aceh berharap dengan dilakukannya aksi pada Hari Pahlawan ini, kejujuran para aparatur sipil dan semangat suci negara di dinas tersebut dapat bekerja karena Allah, bukan mengedepankan hawa nafsu,” tutup Perwisa Mahendra, selaku koordinator aksi tersebut. (IA)