Kejati Kantongi Calon Tersangka Korupsi Rp 75 Miliar di Balai Guru Penggerak Aceh
INFOACEH.NET, BANDA ACEH –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang tengah melakukan penyidikan, saat ini telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 – 2023 yang bersumber dari APBN dengan jumlah anggaran sebesar Rp75.155.543.143.
Dengan rincian tahun 2022 Rp 18.402.292.621 dan tahun 2023 sejumlah Rp 57.174.167.000.
“Terhadap realisasi anggaran tersebut berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022 s/d 2023 diduga adanya mark-up dan fiktif dalam belanja keuangan dan PNBP, selanjutnya adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif dan tidak dipergunakan sesuai rencana tujuan pengadaan/kegiatan sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara miliaran rupiah yang masih dalam proses penghitungan oleh Auditor,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Kamis (31/10).
Menurutnya, modus-modus seperti ini diduga juga dilakukan oleh Unit Kerja/Satuan Kerja/Dinas/Lembaga lainnya khususnya di wilayah Aceh.
Kerugian negara akibat korupsi di sektor pendidikan tidak bisa dilepaskan dari besarnya anggaran pendidikan yang disediakan Negara setiap tahun, sesuai mandat UUD 1945 Amandemen ke-4 Ayat 4 menyebutkan ’’Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapat dan belanja negara serta dari anggaran pendapat dan belanja daerah untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional’’.
-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi hingga ke-23 kabupaten/kota se-Aceh tempat dilaksanakan kegiatan-kegiatan oleh BGP Aceh, sehingga penyidik telah dapat mengindentifikasi para calon tersangkanya.
Bahwa terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa berjumlah 200 orang lebih yang terdiri Pegawai/Staf pada BGP Aceh, dan para pihak ketiga terkait dengan item kegiatan oleh BGP Aceh di seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh, selanjutnya terhadap hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dimaksud dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.