Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Tender Proyek di ULP Aceh Besar 2023-2024, Sejumlah Kadis Diperiksa
Infoaceh.net, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan penyimpangan dan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023-2024.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Nomor : FRINT – 01/L.I/Fd.2/03/2025 tanggal 27 Maret 2025.
Terkait hal itu, Kejati Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar guna dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dan kecurangan dalam proses tender proyek di ULP Pemkab Aceh Besar tersebut.
Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Nomor : B- 1539/L.I.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 25 April 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar perihal meminta bantuan untuk menyampaikan surat tersebut kepada sejumlah Kadis Pemkab di Aceh Besar.
Surat pemanggilan itu ditandatangani langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar SH MH.
Dalam surat itu disebutkan bahwa tiga kepala dinas bersama tiga PPTK dari masing-masing dinas tersebut yang dipanggil untuk menghadap Penyidik Kejati Aceh.
Di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar Tahun 2023 – 2024, Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar tahun 2023 – 2024 dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Besar Tahun 2023 – 2024.
Kemudian, tiga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dimaksud di antaranya : PPTK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar Tahun 2023 – 2024, PPTK pada Dinas Pertanian Aceh Besar Tahun 2023 s/d 2024 dan PPTK pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Besar Tahun 2023 s/d 2024.
Pada poin terakhir, sejumlah pejabat tadi diminta untuk segera menghadap Penyidik Kejati Aceh guna didengar atau dimintai keterangannya dengan membawa dokumen – dokumen terkait.
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Kamis (1/5) membenarkan adanya surat pemanggilan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang disampaikan melalui Kejari Aceh Besar.