Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ketua BRA Suhendri Jadi Tersangka Korupsi Ikan Kakap Rp 15,7 Miliar

Ketua Badan Reintegrasi (BRA) Suhendri ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Ikan Kakap Rp 15,7 miliar. (Foto: Dok. Kejati Aceh)

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan enam orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total pagu Anggaran sebesar Rp 15,7 miliar sumber anggaran APBA Perubahan 2023.

Para tersangka yang ditetapkan adalah Suhendri, selaku Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Kemudian Mhd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya merupakan PNS pada Sekretariat BRA.

Selanjutnya tiga orang tersangka lagi yaitu ZM dan HM (keduanya rekanan pelaksana pengadaan) dan ZF (koordinator).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

“Pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024 telah dilakukan penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekspose oleh Tim Penyidik Kejati Aceh pada tanggal 9 Juli 2024,” ujar Plh. Kasi Penerangan Hukum (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis SH, Selasa (16/7).

Dijelaskannya, sebelum dilakukan penetapan tersangka, terhadap para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Selasa (16/7).

Namun dari 6 orang yang dipanggil menjadi saksi, yang memenuhi panggilan hanya 4 orang yaitu Mhd, M, ZM dan HM, sedangkan Suhendri dan ZF (koordinator) tidak datang memenuhi panggilan tersebut.

Terhadap tersangka Suhendri (Ketua BRA) dan ZF (rekanan) akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat. Ali Rasab Lubis juga menjelaskan dasar penetapan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Aceh Timur sumber anggaran APBA-P 2023, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya.

Tersangka Suhendri selaku Ketua BRA, tersangka ZF selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA, Tersangka Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah).

Lainnya

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Hasto Kristiyanto Ngaku Tak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku
Masjid Jogokariyan, ikon dakwah dan pelayanan sosial di Yogyakarta
CSR
75 Pria Gelar Pesta S*ks LGBT di Puncak Bogor, Polisi Temukan Sejumlah Alat Bantu
Akun Prabowo Diserang Warga Brasil, PDIP: Pemerintah Harus Segera Bersikap
Komisi III DPRK Banda Aceh meninjau kondisi terminal Keudah yang berada di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: Ist)
Gencatan Senjata Israel-Iran Berlaku, Warga Dunia Bisa Tarik Napas Lega
Ganjar, Djarot, hingga Krisdayanti Hadir di Sidang Pemeriksaan Hasto sebagai Terdakwa
Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dengan total barang bukti mencapai 4.497,05 kilogram atau setara dengan 4,49 ton. (Foto: Ist)
KPK Telisik Aliran Dana Yayasan Penerima CSR BI
Pengamat Yakin Eks Menag Yaqut Terlibat di Kasus Korupsi Kuota Haji, Minta KPK Cepat Periksa
Netanyahu Terpukul, 7 Tentara Israel Dibunuh oleh Seorang Pejuang Hamas, Ini Kronologinya
Efisiensi Bikin Hotel Banyak PHK
Waswas Diserang Rusia, Inggris Akan Beli 12 Jet Tempur Siluman F-35 yang Mampu Bawa Bom Nuklir
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, dalam rapat Komite I DPD RI pada Rabu, 25 Juni 2025. (Foto: Ist)
Tidak Ada Nama Jokowi, Ini Daftar Tiga Calon Ketua Umum PSI
Majukan Pendidikan Islam Menteri Agama Naikkan Anggaran Pesantren 240 Persen
Roy Suryo Minta Polisi Periksa Widodo Dkk terkait Ijazah Pasar Pramuka
DPR Anggap Surat Pemakzulan Gibran Tidak Penting
Enable Notifications OK No thanks