Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ketua BRA Suhendri Jadi Tersangka Korupsi Ikan Kakap Rp 15,7 Miliar

Ketua Badan Reintegrasi (BRA) Suhendri ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Ikan Kakap Rp 15,7 miliar. (Foto: Dok. Kejati Aceh)

Tersangka M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), Tersangka ZM, selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah. Tersangka HM (Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia).

Dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002 uraian kegiatan : Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar, dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890, dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.

Berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi pihak Sekretariat BRA, para anggota dari 9 Kelompok penerima manfaat, dan Keuchik, terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun 2023 di Aceh Timur yang bersumber dari APBA Perubahan, diperoleh fakta ke-9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan, namun telah dibayarkan 100% oleh Sekretariat BRA dan masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya.

Selanjutnya terhadap pembayaran dari pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun 2023 di Aceh Timur, sebagaimana dengan alat bukti telah diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor dengan perhitungan total lost (karena terhadap hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat CP/CL/beneficiary), sesuai nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan (9 paket pekerjaan) setelah dikurangi potongan Infaq + PPh Pasal 22 dengan rincian perhitungan sebesar Rp 15.397.552.258.

Sehingga perbuatan para tersangka tersebut telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan pasal 3 ayat (1) UI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 21 (1) UU No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara: Pembayaran atas APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang diterima.

Lainnya

Pemilu Tak Lagi Serentak, Nasional dan Daerah Jeda Setidaknya 2 Tahun
Hasto Bantah Lobi KPU untuk Muluskan PAW Harun Masiku
Angka kasus HIV/AIDS di Banda Aceh terus merangkak naik. Hingga Juni 2025, tercatat lebih dari 580 kasus. (Foto: Ist)
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Seorang jamaah haji Aceh yang tergabung dalam kloter 06, Sabar Tukiman (59) meninggal dunia di Madinah, Rabu, 25 Juni 2025 jam 12.45 Waktu Arab Saudi (WAS). (Foto: Ist)
Kabidkum Polda Aceh, Kombes Pol Febri Kurniawan Ma’ruf menghadiri Seminar Nasional “Pembaharuan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka ICJS dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syariah di Aceh” di aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu, 25 Juni 2025.
DPR Dukung Retret Sekda se-Indonesia, kalau Perlu Kadis Juga Ditatar
Hasto Tegur Keras Saeful Bahri saat Minta Uang ke Harun Masiku
Ijazah Jokowi Diduga Dicetak di Pasar Pramuka, UGM Bersuaralah!
Menuju Swasembada Energi, Prabowo Resmikan Proyek EBT di 15 Provinsi
Hasto Bantah Punya Kedekatan dengan Harun Masiku
DPR Batal Bacakan Surat Pemakzulan Gibran, Pengaruh Jokowi Masih Kuat
Israel-AS Keroyokan, Iran tak Terkalahkan
Mohammed bin Salman Janji Tak Izinkan Wilayah Arab Saudi Digunakan AS-Israel untuk Serang Iran
CIA Sebut Fasilitas Nuklir Iran Rusak Berat, Mossad Ucap Terima Kasih, Ada Kerjasama dengan Israel
Hari Bhayangkara ke-79, PGI Nilai Pelayanan dan Sikap Personel Polri Semakin Humanis
Diperiksa Sebagai Terdakwa, Hasto Kristiyanto Ngaku Tak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku
627 Warga Iran Tewas dalam Agresi Israel, Ribuan Lainnya Terluka
Tanpa Disumpah, Hakim Minta Hasto Kristiyanto Jujur saat Diperiksa sebagai Terdakwa
Masjid Jogokariyan, ikon dakwah dan pelayanan sosial di Yogyakarta
Enable Notifications OK No thanks