Ketua BRA Suhendri Jadi Tersangka Korupsi Ikan Kakap Rp 15,7 Miliar
Tersangka M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), Tersangka ZM, selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah. Tersangka HM (Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia).
Dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002 uraian kegiatan : Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar, dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890, dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.
Berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi pihak Sekretariat BRA, para anggota dari 9 Kelompok penerima manfaat, dan Keuchik, terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun 2023 di Aceh Timur yang bersumber dari APBA Perubahan, diperoleh fakta ke-9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan, namun telah dibayarkan 100% oleh Sekretariat BRA dan masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya.
Selanjutnya terhadap pembayaran dari pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun 2023 di Aceh Timur, sebagaimana dengan alat bukti telah diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor dengan perhitungan total lost (karena terhadap hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat CP/CL/beneficiary), sesuai nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan (9 paket pekerjaan) setelah dikurangi potongan Infaq + PPh Pasal 22 dengan rincian perhitungan sebesar Rp 15.397.552.258.
Sehingga perbuatan para tersangka tersebut telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan pasal 3 ayat (1) UI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 21 (1) UU No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara: Pembayaran atas APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang diterima.