Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ketua Komisi I DPR Minta MK Tolak Uji Formil UU TNI: Penggugat Tak Punya Legal Standing

Jumlah tersebut merupakan sebagian yang berlanjut ke tahap pengujian dari 11 gugatan yang masuk ke MK. Sisanya, sebanyak lima gugatan telah ditolak karena dinilai tidak memiliki kedudukan, dan satu gugatan dicabut.
Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan, Utut Adianto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji formil Undang-Undang TNI yang dilayangkan oleh mahasiswa lintas kampus dan koalisi masyarakat sipil.

Infoaceh.net – Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan, Utut Adianto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji formil Undang-Undang TNI yang dilayangkan oleh mahasiswa lintas kampus dan koalisi masyarakat sipil.

Pernyataan itu disampaikan Utut dalam sidang gugatan UU TNI di gedung MK, Jakarta, Senin (23/6/2025). Utut menilai penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dengan UU yang baru disahkan pada 21 Maret 2025 itu.

“Karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit, atau pegawai di instansi yang berpotensi dirugikan dengan masa jabatan yang memungkinkan dijabat oleh TNI,” kata Utut.

Sebaliknya, politikus PDIP itu meminta MK mengabulkan petitum yang disampaikan DPR. Menurutnya, proses pembahasan UU TNI telah memenuhi syarat formil penyusunan dan pembahasan undang-undang sesuai UU MD3.

Menurut dia, proses penyusunan UU TNI tidak melanggar asas apapun, terutama terkait meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan melibatkan publik. “Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara,” kata Utut.

Sidang gugatan uji formil UU TNI tercatat dalam lima nomor perkara, masing-masing perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, FH Universitas Padjajaran, FH Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil.

Jumlah tersebut merupakan sebagian yang berlanjut ke tahap pengujian dari 11 gugatan yang masuk ke MK. Sisanya, sebanyak lima gugatan telah ditolak karena dinilai tidak memiliki kedudukan, dan satu gugatan dicabut.

Lima gugatan yang ditolak, yaitu gugatan yang diajukan mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia; mahasiswa FH Universitas Internasional Batam; mahasiswa FH Universitas Pamulang; mahasiswa FH Brawijaya; dan masyarakat sipil atas nama Christian Adrianus Sihite serta Noverianus Samosir.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kronologi Dugaan Dimas Anggara Tampar Kiesha Alvaro, Okie Sebut Bukan Gimmick
Pemain Inter Miami, Luis Suarez rayakan gol
Iran Kembali Serang Israel, Klaim Trump Soal Gencatan Senjata Tidak Terbukti
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra sekaligus Kapoksi Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul
VIRAL Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Panggil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi "Raja", Kenapa?
Timnas Portugal juara UEFA Nations League 2024/25
Update Pendaki Jatuh di Jurang Rinjani, Juliana Marins Ditemukan, tapi Kondisinya Tidak Bergerak
75 Pria Gelar Pesta S*ks LGBT di Puncak Bogor, Polisi Temukan Sejumlah Alat Bantu
Iran Luncurkan 6 Rudal ke Qatar, Diduga Lokasi Pangkalan Militer AS
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (foto ilustrasi)
Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta menjadi momentum penting untuk memperkenalkan logo baru dan nama Bank Jakarta sebagai call name atau merek dagang baru dari PT Bank DKI.
Uang rupiah.
Ilustrasi: emas batangan
Ilustrasi Uang
Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan, Utut Adianto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji formil Undang-Undang TNI yang dilayangkan oleh mahasiswa lintas kampus dan koalisi masyarakat sipil.
Pemain PSG Achraf Hakimi selebrasi gol sujud syukur
Ilustrasi tekstil.
IHSG.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks