Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ketua MS Jantho Pimpin Sidang Pemeriksaan Perkara Harta Bersama dan Kewarisan

Ketua MS Jantho Aceh Besar Dr Muhammad Redha Valevi SH.I MH memimpin langsung sidang Descente perkara harta bersama dan kewarisan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (19/12). (Foto: For Infoaceh.net)

Infoaceh.net, Aceh Besar — Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar Dr Muhammad Redha Valevi SH.I MH memimpin langsung pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (Descente) perkara harta bersama dan kewarisan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (19/12/2024).

Pelaksanaan descente dimulai dengan perkara harta bersama dengan register nomor perkara 443/Pdt.G/2024/MS.Jth yang bertempat di Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Dalam memimpin sidang pemeriksaan, Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi, didampingi Majelis Hakim Heti Kurnani SSy MH dan Nurul Husna SH, Panitera Akmal Hakim BS, SHI MH, Jurusita Adli dan aparatur lainnya.

Selain itu juga dihadiri penggugat bersama kuasa hukumnya, dan tergugat, serta Keuchik Gampong Lam Blang Manyang dan anggota Kepolisian Polsek Darul Imarah.

“Objek yang diperiksa satu unit rumah yang dibangun di atas 330 meter persegi dan perabotan rumah tangga seperti TV, Mesin Cuci, lemari, kulkas dan lain-lain,” kata Muhammad Redha.

Menurutnya, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur memeriksa objek secara kesuluruhan dengan teliti, seperti menghitung luas objek satu unit rumah dan memeriksa objek lainnya, disertai dokumentasi.

“Desente ini adalah melaksanakan amanat dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparat Gampong Lam Blang Manyang dan pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” kata Ketua MS Jantho saat menutup sidang yang berjalan lancar, aman dan tertib.

Setelahnya pada hari yang sama, rombongan Mahkamah Syar’iyah Jantho menuju menuju ke Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, untuk melaksanakan descente berikutnya, yaitu perkara kewarisan dengan register nomor perkara 402/Pdt.G/2024/MS/Jth.

Objeknya sebidang tanah, 1 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua yang terletak di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Lainnya

Muncul Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Dian Sandi Sebut yang Percaya IQ-nya Rendah 70-79
Houthi Sambut Kemenangan Iran atas Israel dan AS
Sempat 2 Kali Mangkir, Politikus Gerindra Gus Sadad Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Iran Bantah Pernyataan Trump Soal Rencana Pertemuan Pekan Depan
Soal Tudingan Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Hensa Minta UGM Bersuara
Dihukum Guling-guling, Lalu Kena Patsus
Teheran Tutup Pintu Negosiasi Nuklir, Serangan AS Dianggap Cuma Gangguan Ringan
IPDN untuk pendaftaran sekolah kedinasan 2025 mewajibkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris sebagai syarat masuk. (Foto: Dok. IPDN)
Prof Dr Fauzi Saleh Lc MA dilantik sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh periode 2025–2028 di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman menyerahkan SK pengesahan badan hukum kepada Ketua Partai Perjuangan Aceh (PPA) Prof Adjunct Marniati, Kamis (26/6). (Foto: Ist)
taksi terbang EHang 216-s yang membawa penumpang manusia untuk pertama kalinya di langit Phantom Ground Park, PIK 2, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/6/2025).
Selat Hormuz, Iran
Ilustrasi penerbangan.
Perjalanan Karir Raam Punjabi
Ivan Cahyadi.
Libur 1 Muharram, Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen di Trans Jawa dan Sumatera
Kejagung Larang Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri
Aksi Pesilat PSHT Cabang Madiun Atraksi Blokade Jalan di Jepang, Netizen: Bikin Malu!
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025)
Enable Notifications OK No thanks