Ketua PT Banda Aceh Sumpah 5 Advokat dari PPKHI

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, mengambil sumpah 5 orang advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Rabu pagi (4/10)

Banda Aceh — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, mengambil sumpah 5 orang advokat yang berasal dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Rabu pagi (4/10/2023).

Pengambilan Sumpah tersebut berlangsung dalam sidang luar biasa terbuka untuk umum yang dihadiri para Hakim Tinggi, Panitera dan Kesekretariatan di Gedung Balai Tgk Chik Di Tiro Banda Aceh

KPT BNA Dr Suharjono menegaskan kepada para Advokat yang disumpah, penting sekali disadari bahwa sumpah ini disaksikan Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Mengetahui.

“Memang manusia hanya dapat mengetahui dari kata-kata dan perbuatan seseorang, tetapi Tuhan Maha Mengetahui apa yang tampak dan yang tersembunyi dalam diri saudara, Tuhan mengetahui kedua-duanya, apa yang diucapkan dan apa yang tersimpan dalam diri saudara,” tegas KPT.

KPT BNA lalu melafazkan 6 butir sumpah yang diikuti lima orang Advokat yang dilantik. Bunyi sumpah Advokat antara lain,

“Bahwa saya (advokat) dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil dan bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan.

Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, Pejabat Pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau yang akan saya tangani.

Bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai Advokat”.

Setelah prosesi khidmat pembacaan lafaz sumpah, KPT BNA menyampaikan pesan-pesan penting kepada para advokat yang baru dilantik.

Antara lain penegakan hukum itu adalah pekerjaan mulia, tetapi sekaligus amat sensitif jika dilakukan tidak sesuai keadilan, karena itu para aparatur penegak hukum (APH) harus meningkatkan integritas dan profesionalitas. Mari terus tingkatkan integritas dan profesionalitas agar menghasilkan keadilan yang sesuai dengan harapan rakyat.

“Advokat adalah profesi mulia yang diatur dengan Undang-undangnya tersendiri, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mari kita jaga bersama kemuliaan profesi ini. Hal ini penting saya tegaskan untuk menjaga wibawa dan marwah profesi hukum. Saya pesankan, agar para advokat harus terus menerus meningkatkan kemampuan pengetahuan teknisnya baik terkait dengan hukum acara maupun hukum material. Kita harus benar-benar objektif dalam menegakkan hukum, tidak boleh subjektif. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam. Mari sama-sama kita mengabdi untuk menegakkan hukum dan keadilan,” ujar Suharjono, yang meminati Filsafat Hukum.

Hakim Humas PT BNA Dr Taqwaddin menambahkan, sejak Januari hingga 4 Oktober 2023, PT BNA telah mengambil sumpah sebanyak 83 orang advokat yang berasal dari berbagai organisasi hukum. Prosesi pengambilan sumpah Advokat sudah diatur dalam UU Advokat dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat.

“Sehingga, setelah diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka seorang advokat baru memiliki legitimasi untuk melaksakan tugas dan fungsinya, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” pungkas Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Hakim Humas PT BNA. (IA)

Tutup