Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

KKR Kekhususan yang Dimiliki Aceh, Pemerintah Pusat Tak Berwenang Bubarkan

Kurniawan S SH LLM, Pakar Hukum dan Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Kurniawan S, SH LLM mengatakan, lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) adalah kekhususan Aceh yang ada dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Sehingga dengan demikian Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak berhak dan tidak punya kewenangan membubarkan KKR Aceh.

Hal itu disampaikan Kurniawan menyikapi tanggapan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas fasilitasi Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam suratnya yang bernomor: 100.2.1.6/9049/OTDA tertanggal 7 November 2024.

Dalam surat tersebut disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Qanun Aceh dimaksud, sekaligus disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dimaksud dan disarankan agar pelaksanaan rekonsiliasi di Aceh selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

“Pemerintah maupun Kementerian terkait secara Konstitusional tidak berwenang membubarkan kelembagaan yang ada di Aceh baik dalam rangka menjalankan kekhususan Aceh maupun Keistimewaan Aceh sebagai satuan daerah otonom,” ujar Kurniawan S SH LL.M, Pakar Hukum dan Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang juga sebagai salah satu Pengurus Wilayah Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Aceh, Jum’at (15/11).
Menurutnya, secara yuridis keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh merupakan kewenangan yang diberikan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dimana kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan membentuk lembaga, badan, dan/atau komisi dengan persetujuan DPRA/DPRK, kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah, yang mana selanjut ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga, badan dan/atau komisi tersebut diatur dengan Qanun.

Lainnya

Sebanyak 391 jamaah haji Aceh kloter 08 asal Pidie telah menerima dana wakaf Baitul Asyi senilai 2.000 Riyal atau sekitar Rp8,7 juta per orang pada Selasa (27/5). (Foto: Infoaceh.net/ Alfian Azizi)
Wagub Fadhlullah dipeusijuek sejumlah ulama menjelang keberangkatannya ke Tanah Suci Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji, di ruang kerja Wagub Aceh, Selasa (27/5).
Sebanyak 25 santri MA Dayah Ruhul Islam Anak Bangsa (RIAB) meraih prestasi membanggakan dengan dinyatakan lulus dalam seleksi masuk ke Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir
Pakai Nama Baru untuk Kelabui Polisi, Admin ‘Cinta Sedarah’ Diciduk di Bali
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Perkuat ASEAN All Stars Hadapi Manchester United di Kuala Lumpur
Anwar Ibrahim: KTT ASEAN ke-46 Paling Substantif dalam Sejarah
Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh YARA terhadap Kemendagri, di Jakarta, Selasa (27/5).
Penjaga Gawang Timnas Indonesia, Emil Audero
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Puluhan personel di jajaran Polresta Banda Aceh, mengikuti ujian psikologi sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapatkan senjata api, di ruang aula BPKK, Banda Aceh, Selasa (27/5/2025)
Mahasiswa Papua, HIMAPA, HIMAPAL, Aksi Unjuk Rasa Banda Aceh, Demonstrasi Mahasiswa Papua, Simpang Lima Banda Aceh, Gedung DPRA, Polresta Banda Aceh, Kompol Marzuki, Kombes Pol Joko Heri Purwono, Tuntutan Mahasiswa Papua, Operasi Militer Papua, HAM Papua, Komisi HAM PBB, Dialog Damai Papua, Komisi Kebenaran Papua, Aksi Damai Banda Aceh, Unjuk Rasa 27 Mei 2025, Aksi Mahasiswa 2025, Infoaceh.net, Berita Aceh Hari Ini
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko didampingi Dirreskrimsus menerima audiensi Kadis Peternakan Aceh, Zalsufran, di ruang kerjanya, Selasa, 27 Mei 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal kembali memimpin aksi pembongkaran tiang baliho/reklame tak berizin atau ilegal dan melanggar aturan di Banda Aceh, Senin malam (26/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Universitas Syiah Kuala (USK) mewisuda 1.383 lulusan sarjana, magister, doktor, profesi, spesialis, subspesialis, sarjana terapan dan diploma periode Februari – April 2025 di Gedung AAC Dayan Dawood, Selasa, 27 Mei 2025
Konferensi pers sidang Isbat penetapan 1 Zulhijjah 1446 Hijriah, Selasa malam (27/5)
Satreskrim Polres Pidie, berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor dalam Operasi Sikat Seulawah 2025. Enam pelaku ditangkap dan 4 sepeda motor berhasil diamankan. (Foto: Dok. Polres Pidie)
Gubernur Aceh Muzakir manaf dan CEO PT Flora Agung Grup, Ivansyah, menandatangani MoU bangun pabrik minyak goreng di Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (27/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Kakanwil DJPb Aceh Izharul Haq memimpin pertemuan Asset & Liabilities Committee (ALCo) yang membahas realisasi APBN 2025 Regional Aceh, penerimaan maupun pengeluaran, Selasa (27/5). (Foto: For Infoaceh.net)
MK Hentikan Diskriminasi Pendidikan, Sekolah Swasta Juga Harus Gratis
Kisah Cinta Emmanuel Macron Berawal di Ruang Kelas, Peristri Ibu Guru yang Sudah Miliki 3 Anak
Enable Notifications OK No thanks