INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

KKR Kekhususan yang Dimiliki Aceh, Pemerintah Pusat Tak Berwenang Bubarkan

Last updated: Sabtu, 16 November 2024 13:16 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 9 Menit
Img 20241116 Wa0031
Kurniawan S SH LLM, Pakar Hukum dan Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Kurniawan S, SH LLM mengatakan, lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) adalah kekhususan Aceh yang ada dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Sehingga dengan demikian Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak berhak dan tidak punya kewenangan membubarkan KKR Aceh.

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Hal itu disampaikan Kurniawan menyikapi tanggapan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas fasilitasi Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam suratnya yang bernomor: 100.2.1.6/9049/OTDA tertanggal 7 November 2024.

- ADVERTISEMENT -

Dalam surat tersebut disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Qanun Aceh dimaksud, sekaligus disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dimaksud dan disarankan agar pelaksanaan rekonsiliasi di Aceh selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

“Pemerintah maupun Kementerian terkait secara Konstitusional tidak berwenang membubarkan kelembagaan yang ada di Aceh baik dalam rangka menjalankan kekhususan Aceh maupun Keistimewaan Aceh sebagai satuan daerah otonom,” ujar Kurniawan S SH LL.M, Pakar Hukum dan Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang juga sebagai salah satu Pengurus Wilayah Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Aceh, Jum’at (15/11).
Menurutnya, secara yuridis keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh merupakan kewenangan yang diberikan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Dimana kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan membentuk lembaga, badan, dan/atau komisi dengan persetujuan DPRA/DPRK, kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah, yang mana selanjut ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga, badan dan/atau komisi tersebut diatur dengan Qanun.

Adapun keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh secara yuridis merupakan manifestasi dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam rangka menjalankan “kekhususan” yang dimiliki Aceh.

Adapun keberadaan KKR menurut Kurniawan merupakan kelembagaan yang dibentuk dalam rangka menjalankan salah satu kekhususan yang dimiliki oleh Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh tersebut serta berdasarkan amanat MoU yang telah disepakati dan ditandatangani Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005.

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Adapun kewenangan yang diberikan oleh UU Pemerintahan Aceh tersebut kepada Pemerintah Aceh dalam membentuk badan atau nama lainnya tersebut sejatinya merupakan “derivasi” dari amanat ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara yang menyatakan bahwasanya negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa.

- ADVERTISEMENT -

“Adapun daerah Provinsi Aceh secara yuridis merupakan satu-satunya provinsi yang ada di Republik Indonesia yang mendapatkan kedua status satuan pemerintahan daerah tersebut secara bersamaan, yaitu status Keistimewaan (melalui UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh) di satu sisi dan disisi lain secara bersamaan mendapatkan Status Satuan Pemerintahan daerah yang bersifat Khusus (melalui UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh),” tegas Kurniawan yang juga salah satu Pengurus Wilayah Aceh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

Sehingga menjadi kewenangan yang Pemerintah Aceh dalam membentuk badan atau kelembagaan daerah, baik dalam rangka menjalankan “status satuan pemerintahan daerah yang bersifat Khusus, di antara salah satunya seperti KKR Aceh, termasuk dalam membentuk kelembagaan dalam rangka menjalankan status pemerintahan yang bersifat istimewa merupakan kewajiban konstitusional yang dijalankan oleh Pemerintah Aceh sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dan selanjutnya diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.

Dengan demikian, Pemerintah maupun Kementerian terkait secara Konstitusional tidak berwenang untuk membubarkan kelembagaan yang ada di Aceh baik dalam rangka menjalankan kekhususan Aceh maupun Keistimewaan Aceh sebagai satuan daerah otonom.

Karenanya, keberadaan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota sebagai daerah otonom secara yuridis dalam hubungan (relasinya) dengan Pemerintah sejatinya bersifat independen (bukan bersifat dependen) sepanjang kewenangan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan UU No 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tersebut tidak/belum dicabut dan/atau dirubah oleh Pemerintah Pusat.

Menurut pendapat Kurniawan, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otonomi Daerah) dalam surat tanggapannya atas fasilitasi Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam suratnya yang bernomor 100.2.1.6/9049/OTDA tertanggal 7 November 2024 tersebut secara yuridis hanya bersifat, “Menyarankan”.

Karena keberadaan kelembagaan KKR merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki Pemerintah Aceh dalam kapasitasnya sebagai daerah otonom (untuk menjalan otonomi/hak untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah yang dimilikinya) yang memiliki local-self government (bukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah/WPP dalam rangka menjalankan dekonsentrasi maupun tugas pembantuan/medebewind/zelfbestuur/co-government/co-adminsitrative), maka secara hukum, dalam fasilitas Rancangan Qanun Aceh tentang KKR Aceh, meskipun pemerintah melalui kementerian terkait memiliki pendapat/pandangan yang berbeda mengenai penting atau tidaknya keberadaan kelembagaan KKR Aceh tersebut di masa depan.

Maka, pemerintah (melalui kementerian terkait) secara hukum tidak berwenang untuk “tidak menyetujuinya” Raqan tersebut dalam fasilitasi dimaksud.

Dengan kata lain, perbedaan pandangan/pendapat Pemerintah (kementerian terkait) secara hukum sejatinya tidak memiliki pengaruh terhadap eksistensi kelembagaan yang ada di Aceh sebagai daerah otonom dalam menjalankan otonomi yang dimilikinya (hak untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah) baik dalam konteks melaksanakan “status kekhususan” sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maupun “status Istimewa” yang dimiliki Aceh sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah istimewa Aceh,” sebut Kurniawan.

Lebih lanjut, menurut Kurniawan, meskipun keberadaan UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun sejatinya tidak bersifat serta merta meniadakan eksistensi dari kelembagaan khusus Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh sebagai salah satu kelembagaan yang bersifat khusus di Aceh, sebagaimana halnya dengan kelembagaan khusus lainnya, seperti Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan lainnya dan juga sama dengan keberadaan kelembagaan istimewa di Aceh, seperti Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), dan juga MPU, tegas Kurniawan yang saat ini sedang melanjutkan studi Program Doktor Ilmu Hukum (DIH) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Menurutnya, meskipun keberadaan KKR di Aceh merupakan bagian tidak terpisahkan dengan KKR (nasional) sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 229 ayat (2) UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, namun dicabutnya UU No 27 Tahun 2004 tentang KKR (Nasional) oleh MK melalui Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006, secara yuridis tidaklah serta dapat meniadakan eksistensi KKR di Aceh.

Hal ini dikarenakan kewenangan dimiliki oleh Pemerintah Aceh untuk membentuk KKR Aceh merupakan atribusi dari produk hukum berupa undang-undang (yaitu UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh).

Dengan demikian dapat disimpulkan eksistensi KKR di Aceh merupakan amanat/kehendak Konstitusi (UUD NRI Tahun 1945) yang selanjutnya pengaturannya diatur dengan undang-undang (dalam hal ini UU No 11 Tahun 2006).

Keberadaan KKR di Aceh tidaklah dilihat dari permasalahan hukum semata, melainkan juga ada pertimbangan filosofis dan sosiologis termasuk aspek politik hukum.

Dari kacamata filosofis dan sosiologis, dan politik hukum, keberadaan KKR di Aceh merupakan salah satu titipan harapan masyarakat Aceh sekaligus hasil kesepakatan damai antara Pemerintah RI dengan Perwakilan GAM di tahun 2005 sebagaimana yang tertuang di dalam MoU yang untuk selanjutnya pengaturannya diatur dengan UUPA.

Sehingga karenanya keberadaan KKR di Aceh tidak sepenuhnya berdiri di bawah rezim hukum UU No. 27 Tahun 2004 tentang KKR (Nasional) sebagaimana yang telah dicabut oleh MK RI melalui Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006, melainkan juga secara bersamaan “pondasi utama” dan “dasar politik hukum” berdirinya kelembagaan KKR Aceh tersebut sejatinya berada di bawah rezim hukum UUPA,” tegas Kurniawan.

Previous Article Img 20241116 Wa0029 Pj Gubernur Safrizal Ingin Proyek Jalan di Aceh Masuk e-Katalog
Next Article A7f61355 1823 4036 8836 4a47a9a56632 Deri Corfe Optimis Persiraja Tampil Lebih Baik di Putaran Kedua

Populer

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Syariah
Haram Telantarkan Masjid Lama Karena Pembangunan Masjid Baru
Kamis, 8 April 2021
Empat mantan panglima GAM kini masuk Akmil Magelang Jawa Tengah untuk mengikuti kegiatan retreat kepala daerah sejak Jum'at (21/2). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Umum
Para Mantan Panglima GAM Kini Masuk Markas Akademi Militer Magelang
Sabtu, 22 Februari 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
Hukum

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Minggu, 23 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Hukum

Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kamis, 20 November 2025
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?