KKR Kekhususan yang Dimiliki Aceh, Pemerintah Pusat Tak Berwenang Bubarkan
Adapun keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh secara yuridis merupakan manifestasi dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam rangka menjalankan “kekhususan” yang dimiliki Aceh.
Adapun keberadaan KKR menurut Kurniawan merupakan kelembagaan yang dibentuk dalam rangka menjalankan salah satu kekhususan yang dimiliki oleh Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh tersebut serta berdasarkan amanat MoU yang telah disepakati dan ditandatangani Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005.
Adapun kewenangan yang diberikan oleh UU Pemerintahan Aceh tersebut kepada Pemerintah Aceh dalam membentuk badan atau nama lainnya tersebut sejatinya merupakan “derivasi” dari amanat ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara yang menyatakan bahwasanya negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa.
“Adapun daerah Provinsi Aceh secara yuridis merupakan satu-satunya provinsi yang ada di Republik Indonesia yang mendapatkan kedua status satuan pemerintahan daerah tersebut secara bersamaan, yaitu status Keistimewaan (melalui UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh) di satu sisi dan disisi lain secara bersamaan mendapatkan Status Satuan Pemerintahan daerah yang bersifat Khusus (melalui UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh),” tegas Kurniawan yang juga salah satu Pengurus Wilayah Aceh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).
Sehingga menjadi kewenangan yang Pemerintah Aceh dalam membentuk badan atau kelembagaan daerah, baik dalam rangka menjalankan “status satuan pemerintahan daerah yang bersifat Khusus, di antara salah satunya seperti KKR Aceh, termasuk dalam membentuk kelembagaan dalam rangka menjalankan status pemerintahan yang bersifat istimewa merupakan kewajiban konstitusional yang dijalankan oleh Pemerintah Aceh sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dan selanjutnya diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.