Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

KKR Kekhususan yang Dimiliki Aceh, Pemerintah Pusat Tak Berwenang Bubarkan

Kurniawan S SH LLM, Pakar Hukum dan Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Dengan demikian, Pemerintah maupun Kementerian terkait secara Konstitusional tidak berwenang untuk membubarkan kelembagaan yang ada di Aceh baik dalam rangka menjalankan kekhususan Aceh maupun Keistimewaan Aceh sebagai satuan daerah otonom.

Karenanya, keberadaan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota sebagai daerah otonom secara yuridis dalam hubungan (relasinya) dengan Pemerintah sejatinya bersifat independen (bukan bersifat dependen) sepanjang kewenangan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan UU No 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tersebut tidak/belum dicabut dan/atau dirubah oleh Pemerintah Pusat.

Menurut pendapat Kurniawan, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otonomi Daerah) dalam surat tanggapannya atas fasilitasi Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam suratnya yang bernomor 100.2.1.6/9049/OTDA tertanggal 7 November 2024 tersebut secara yuridis hanya bersifat, “Menyarankan”.

Karena keberadaan kelembagaan KKR merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki Pemerintah Aceh dalam kapasitasnya sebagai daerah otonom (untuk menjalan otonomi/hak untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah yang dimilikinya) yang memiliki local-self government (bukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah/WPP dalam rangka menjalankan dekonsentrasi maupun tugas pembantuan/medebewind/zelfbestuur/co-government/co-adminsitrative), maka secara hukum, dalam fasilitas Rancangan Qanun Aceh tentang KKR Aceh, meskipun pemerintah melalui kementerian terkait memiliki pendapat/pandangan yang berbeda mengenai penting atau tidaknya keberadaan kelembagaan KKR Aceh tersebut di masa depan.

Maka, pemerintah (melalui kementerian terkait) secara hukum tidak berwenang untuk “tidak menyetujuinya” Raqan tersebut dalam fasilitasi dimaksud.

Dengan kata lain, perbedaan pandangan/pendapat Pemerintah (kementerian terkait) secara hukum sejatinya tidak memiliki pengaruh terhadap eksistensi kelembagaan yang ada di Aceh sebagai daerah otonom dalam menjalankan otonomi yang dimilikinya (hak untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah) baik dalam konteks melaksanakan “status kekhususan” sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maupun “status Istimewa” yang dimiliki Aceh sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah istimewa Aceh,” sebut Kurniawan.

Lainnya

Mahasiswa yang tergabung dalam ALAMP AKSI Kota Banda Aceh menggelar unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Banda Aceh Rabu (28/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Indosat Tbk (ISAT)
Anggota Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh
Wagub Aceh Fadhlullah bertemu Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu (28/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman menerima audiensi Pengurus Cabang Olahraga anggota KONI Aceh, yakni Teuku Rayuan Sukma, Bachtiar Hasan, dan Ahyar, Rabu 28 Mei 2025 di Gedung KONI Pusat, Jakarta. (Foto: For Infoaceh.net)
Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman menerima audiensi Pengurus Cabang Olahraga anggota KONI Aceh, yakni Teuku Rayuan Sukma, Bachtiar Hasan, dan Ahyar, Rabu 28 Mei 2025 di Gedung KONI Pusat, Jakarta. (Foto: For Infoaceh.net)
UIN Ar-Raniry menyerahkan donasi sebesar Rp50 juta untuk pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Indonesia di Gaza, Palestina.
Akun Mobile Action dan rekening nasabah Bank Aceh Syariah, Muhammad Syafrizal (44), diretas. Sehingga, puluhan uang yang ada dalam rekening terkuras habis.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama rombongan saat bertemu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, di Jakarta, Senin (28/5/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution
Ada Jam Tangan, Tas hingga Jaket Impor
Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq
Jamaah haji Aceh Kloter 10 tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi, Rabu pagi (28/5).
Bandingkan dengan Salah, KAMMI Kritik Budaya Pembenaran yang Keliru dalam Menilai Penegakan Syariat
Skandal Rp9,9 Triliun! Dua Staf Nadiem Diseret Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
KPK Sita Dokumen Rahasia Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Senilai Rp125 Miliar
Apa Itu Altcoin? Alternatif Bitcoin yang Menjanjikan di Dunia Kripto
MU Tanpa Liga Champions, Amorim: Fokus Pada Pemain Akademi dan Skuad Efisien
Mega Korupsi Rp 9,9 Triliun Pengadaan Laptop Kemendikbud, Nadiem Makarim Bakal Dipanggil Kejagung
Lihat Lukisan Sukarno di Istana, Presiden Macron ke Prabowo: This is Your?
Enable Notifications OK No thanks