KKR Kekhususan yang Dimiliki Aceh, Pemerintah Pusat Tak Berwenang Bubarkan
Dengan demikian, Pemerintah maupun Kementerian terkait secara Konstitusional tidak berwenang untuk membubarkan kelembagaan yang ada di Aceh baik dalam rangka menjalankan kekhususan Aceh maupun Keistimewaan Aceh sebagai satuan daerah otonom.
Karenanya, keberadaan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota sebagai daerah otonom secara yuridis dalam hubungan (relasinya) dengan Pemerintah sejatinya bersifat independen (bukan bersifat dependen) sepanjang kewenangan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan UU No 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tersebut tidak/belum dicabut dan/atau dirubah oleh Pemerintah Pusat.
Menurut pendapat Kurniawan, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otonomi Daerah) dalam surat tanggapannya atas fasilitasi Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam suratnya yang bernomor 100.2.1.6/9049/OTDA tertanggal 7 November 2024 tersebut secara yuridis hanya bersifat, “Menyarankan”.
Karena keberadaan kelembagaan KKR merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki Pemerintah Aceh dalam kapasitasnya sebagai daerah otonom (untuk menjalan otonomi/hak untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah yang dimilikinya) yang memiliki local-self government (bukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah/WPP dalam rangka menjalankan dekonsentrasi maupun tugas pembantuan/medebewind/zelfbestuur/co-government/co-adminsitrative), maka secara hukum, dalam fasilitas Rancangan Qanun Aceh tentang KKR Aceh, meskipun pemerintah melalui kementerian terkait memiliki pendapat/pandangan yang berbeda mengenai penting atau tidaknya keberadaan kelembagaan KKR Aceh tersebut di masa depan.
Maka, pemerintah (melalui kementerian terkait) secara hukum tidak berwenang untuk “tidak menyetujuinya” Raqan tersebut dalam fasilitasi dimaksud.
Dengan kata lain, perbedaan pandangan/pendapat Pemerintah (kementerian terkait) secara hukum sejatinya tidak memiliki pengaruh terhadap eksistensi kelembagaan yang ada di Aceh sebagai daerah otonom dalam menjalankan otonomi yang dimilikinya (hak untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah) baik dalam konteks melaksanakan “status kekhususan” sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maupun “status Istimewa” yang dimiliki Aceh sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah istimewa Aceh,” sebut Kurniawan.