Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KKR Kekhususan yang Dimiliki Aceh, Pemerintah Pusat Tak Berwenang Bubarkan

Kurniawan S SH LLM, Pakar Hukum dan Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Lebih lanjut, menurut Kurniawan, meskipun keberadaan UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun sejatinya tidak bersifat serta merta meniadakan eksistensi dari kelembagaan khusus Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh sebagai salah satu kelembagaan yang bersifat khusus di Aceh, sebagaimana halnya dengan kelembagaan khusus lainnya, seperti Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan lainnya dan juga sama dengan keberadaan kelembagaan istimewa di Aceh, seperti Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), dan juga MPU, tegas Kurniawan yang saat ini sedang melanjutkan studi Program Doktor Ilmu Hukum (DIH) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Menurutnya, meskipun keberadaan KKR di Aceh merupakan bagian tidak terpisahkan dengan KKR (nasional) sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 229 ayat (2) UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, namun dicabutnya UU No 27 Tahun 2004 tentang KKR (Nasional) oleh MK melalui Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006, secara yuridis tidaklah serta dapat meniadakan eksistensi KKR di Aceh.

Hal ini dikarenakan kewenangan dimiliki oleh Pemerintah Aceh untuk membentuk KKR Aceh merupakan atribusi dari produk hukum berupa undang-undang (yaitu UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh).

Dengan demikian dapat disimpulkan eksistensi KKR di Aceh merupakan amanat/kehendak Konstitusi (UUD NRI Tahun 1945) yang selanjutnya pengaturannya diatur dengan undang-undang (dalam hal ini UU No 11 Tahun 2006).

Keberadaan KKR di Aceh tidaklah dilihat dari permasalahan hukum semata, melainkan juga ada pertimbangan filosofis dan sosiologis termasuk aspek politik hukum.

Dari kacamata filosofis dan sosiologis, dan politik hukum, keberadaan KKR di Aceh merupakan salah satu titipan harapan masyarakat Aceh sekaligus hasil kesepakatan damai antara Pemerintah RI dengan Perwakilan GAM di tahun 2005 sebagaimana yang tertuang di dalam MoU yang untuk selanjutnya pengaturannya diatur dengan UUPA.

Sehingga karenanya keberadaan KKR di Aceh tidak sepenuhnya berdiri di bawah rezim hukum UU No. 27 Tahun 2004 tentang KKR (Nasional) sebagaimana yang telah dicabut oleh MK RI melalui Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006, melainkan juga secara bersamaan “pondasi utama” dan “dasar politik hukum” berdirinya kelembagaan KKR Aceh tersebut sejatinya berada di bawah rezim hukum UUPA,” tegas Kurniawan.

Lainnya

Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2020–2025, TM Nurlif, diperpanjang masa jabatannya. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan SK Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar kepada Drs Sulaimi MSi di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Klub Persiraja Banda Aceh, akan menggelar latihan perdana pada Jumat, 25 Juli 2025, di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh.
Polres Aceh Tengah meraih Juara I Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar selama dua hari, 12-13 Juli 2025 di Gedung Meuligoe Tribrata, Mapolda Aceh. (Foto: Ist)
Riza Rahmatillah SH, pengacara muda di Banda Aceh
Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie kini menjadi Memorial Living Park. (Foto: Ist)
Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah, Nasrullah Jasam
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah memantau kegiatan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, Senin (14/7/2025). (Foto: Ist)
Petugas Bea Cukai Aceh sedang berlatih menggunakan Handheld X Ray yang mampu menembus berbagai material untuk mencegah barang terlarang. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari didampingi Kepala MTsN 1 Banda Aceh Hj Ummiyani SAg MPd dan ketua komite menyematkan tanda peserta kepada dua perwakilan siswa, Senin, 14 Juli 2025. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris (Syech Muharram), melantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar definitif, di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025 di aula Meuligoe Polda Aceh, Senin (14/7). (Foto: Ist)
ilustrasi Klose Merek Beras
Presiden Iran Terluka dalam Serangan Bunker Israel
Skandal Judi Online Kominfo: Budi Arie Disebut Terima Jatah Puluhan Miliar
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh resmi membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Prodi Teknik Perminyakan di Fakultas Teknik pada Tahun Akademik 2025/2026. (Foto: Ist)
Kasi Humas Polresta Banda Aceh Iptu Erfan Gustiar
Sejumlah anggota dewan dikritik cenderung menyalahgunakan fungsi pengawasan untuk kepentingan pribadi, bahkan menjadikan Pokir sebagai alat berburu proyek. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks