KontraS Aceh: Memorial Rumoh Geudong Tanpa Keadilan Hanya Lukai Korban
Pidie, Infoaceh.net – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menyoroti kaburnya kelanjutan penanganan atas temuan tulang-belulang manusia di kawasan bekas Rumoh Geudong, Pidie.
Temuan tersebut semestinya menjadi bukti penting dalam proses yudisial atas pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Aceh.
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menyebut upaya memorialisasi tanpa diiringi penegakan keadilan hanya akan menjadi simbol kosong yang tidak menyentuh penderitaan korban.
“Memorial Living Park Rumoh Geudong tidak cukup hanya menjadi taman. Ia harus menjadi ruang hidup yang benar-benar menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi para penyintas. Jika tidak, ini hanya melukai kembali para korban,” kata Azharul, Jumat (13/6/2025).
Pernyataan itu disampaikannya terkait rencana Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham-Imipas) yang akan meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Pidie pada 24 Juni 2025 mendatang.
Azharul juga menegaskan bahwa negara harus hadir secara menyeluruh, bukan sekadar secara simbolik dalam proyek Memorial Living Park yang dibangun di bekas lokasi penyiksaan itu.
Ia mendorong agar pengelolaan memorial ini dinaikkan ke level nasional agar menjadi bagian dari pembelajaran sejarah bangsa.
“Ini bukan hanya milik Kabupaten Pidie atau Aceh, tapi milik seluruh rakyat Indonesia. Pengelolaannya harus berada di bawah otoritas nasional agar memiliki dampak nyata dalam mencegah terulangnya pelanggaran HAM berat di masa mendatang,” tegasnya.
KontraS Aceh pun mempertanyakan tidak adanya kejelasan lanjutan dari pemerintah mengenai hasil identifikasi atau proses hukum terhadap temuan tulang-belulang yang ditemukan di lokasi tersebut.
“Temuan tulang itu adalah pintu masuk penting untuk mengungkap kebenaran dan menuntut pertanggungjawaban. Tapi sampai hari ini, negara belum memperlihatkan keseriusan,” ujar Azharul.
KontraS menegaskan bahwa keadilan bagi korban tidak bisa ditunda-tunda, dan memorialisasi yang tidak berpijak pada kebenaran serta proses hukum hanya akan memperparah luka sejarah yang belum pulih.