Korupsi Retribusi Pasar, Mantan Kabid Perdagangan Aceh Besar Dieksekusi ke Lapas Lambaro
Aceh Besar, Infoaceh.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi mengeksekusi Muslim (54), seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pasar.
Eksekusi dilakukan pada Jum’at, 4 Juli 2025, dan Muslim kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara pidana khusus korupsi Nomor 2149 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 6 Mei 2025.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada Muslim.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga memerintahkan Muslim untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp545.182.000.
Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2020 hingga 2021.
Muslim juga diketahui merangkap sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pasar di instansi tersebut.
Dalam kapasitasnya itu, ia memiliki kewenangan dalam pengelolaan retribusi pelayanan pasar, termasuk grosir dan pertokoan di Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang.
Wewenang itu kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi hingga merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan proses eksekusi berjalan lancar dan telah sesuai prosedur hukum.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran serius bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya yang mengelola keuangan negara.
Ia berharap para pejabat dan ASN lainnya dapat bekerja dengan jujur, transparan, serta mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan tugasnya.
“Eksekusi ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan sejak awal dan kami harap menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri akan berakhir pada proses hukum yang tegas,” ujar Jemmy.
Kasus ini menambah deretan panjang praktik korupsi di sektor pelayanan publik yang merugikan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kejari Aceh Besar berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.