Korupsi SIMRS RSUDYA, Kejari Aceh Selatan Eksekusi Terpidana RY Usai Menang Kasasi
Aceh Selatan, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengeksekusi terpidana RY terkait kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada BLUD RSUD dr. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan tahun anggaran 2020.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan.
Kepala Kejari Aceh Selatan, R. Indra Senjaya SH MH melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim SH menyampaikan, eksekusi dilakukan pada Kamis sore, 15 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Terpidana RY digiring ke Lapas Kelas II A Banda Aceh oleh Jaksa Eksekutor, Hary Verndanda Sirait, SH.
“Sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas II A Banda Aceh, terpidana RY telah menyetorkan uang pengganti dan denda ke kas negara sebesar Rp525 juta,” ujar Alfryandi.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 641 K/Pid.Sus/2025 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 8 Juli 2024, yang sebelumnya telah membatalkan putusan tingkat pertama.
Berdasarkan isi putusan kasasi, terdakwa RY dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama subsidair, dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Selain hukuman penjara selama dua tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp425 juta.
Terdakwa Rudi Yanto, adalah Direktur PT Klik Data, perusahaan yang mengerjakan pengadaan SIMRS di RSUDYA.