Korupsi Tsunami Cup, Jaksa Eksekusi M Zaini Yusuf ke Rutan Kajhu

BANDA ACEH — Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Jum’at (16/2) telah melaksanakan eksekusi terhadap Muhammad Zaini Yusuf Alias Bang M, terpidana korupsi dan penyimpanan anggaran Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 atau Tsunami Cup.

M Zaini adalah adik kandung Irwandi Yusuf, dijebloskan ke dalam penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar.

Eksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024.

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor : 5788K/Pid.Sus/2023 tanggal Desember 2023, yang menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Selanjutnya terpidana M Zaini Yusuf dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event Aceh World Solidarity CUP TAHUN 2017 dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiar dua bulan kurungan.

Bahwa sebagaimana diketahui sebelumnya terpidana M Zaini Yusuf dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh pengadilan tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan.

Kemudian karena jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan pengadilan tinggi tersebut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga Kasasi diterima serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Bahwa terpidana M Zaini sebelumnya memang sudah berada di luar tahanan, karena sejak masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian di persidangan.

Majelis hakim telah mengalihkan jenis penahanan terdakwa dari Rutan menjadi tahanan kota.

“Pada hari ini, terpidana telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk dieksekusi ke Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar,” ujar Kajari Banda Aceh Irwansyah SH MH, Jum’at (16/2).

Perkara tindak pidan korupsi penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup tahun 2017 telah mneyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.809.600.594 berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

“Pada kesempatan sebelumnya Jaksa telah berhasil memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang Rp 900 juta, sehingga sisanya jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing untuk memulih kerugian keuangan negara tersebut,” sebut Kasi Intelijen Kejari Negeri Banda Aceh Muharizal SH MH. (IA)

Tutup