KPK Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Budi Sylvana dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Jakarta,Infoaceh.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Budi Sylvana.
Ia divonis dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) saat pandemi Covid-19.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa vonis tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan tingkat kesalahan terdakwa. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/6).
Sementara itu, KPK tidak mengajukan banding terhadap vonis dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.
JPU akan menyusun kontra memori banding atas banding yang diajukan kedua terdakwa tersebut.
“Kontra memori banding atas permohonan terdakwa Ahmad Taufik akan segera disusun. Hal yang sama juga akan dilakukan jika terdakwa Satrio Wibowo resmi mengajukan banding,” kata Budi.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Budi Sylvana. Ia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp224,18 miliar atau diganti pidana 4 tahun penjara.
Sedangkan Satrio Wibowo dijatuhi vonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Taufik dan Satrio melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.