KPK Masih Lanjutkan Penggeledahan Kasus Suap Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut
Jakarta, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sejak dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025, tim penyidik masih aktif melakukan upaya paksa di lapangan.
“Penggeledahan masih terus berjalan, nanti akan kami sampaikan updatenya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Namun Budi belum merinci lokasi-lokasi penggeledahan maupun hasilnya. Ia hanya menyebut tim masih bekerja di lapangan dan informasi akan disampaikan secara resmi jika proses sudah selesai.
Sebelumnya, pada Sabtu (28/6), KPK mengumumkan lima dari enam orang yang terjaring OTT resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
-
Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut
-
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
-
M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup
-
M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora
Kasus ini mencuat dari sejumlah proyek jalan strategis, baik di tingkat provinsi maupun nasional. Di antaranya, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun 2023 dan 2024 dengan nilai gabungan Rp74 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran tahun 2025.
Sementara di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut, proyek yang disorot meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar, dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Secara keseluruhan, total nilai proyek yang menjadi sorotan penyidik mencapai sedikitnya Rp231,8 miliar. KPK menyatakan proses pengumpulan bukti masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.