KPK Tangkap Orang Dekat Bobby Nasution dalam Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar
Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
Akhirun kemudian dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta Akhirun menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.
Pada 23 hingga 26 Juni 2025, Akhirun kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.
Selanjutnya Akhirun bersama-sama Rasuli dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
“Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” jelas Asep.
Konstruksi Proyek Pembangunan Jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut
Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut adalah penyelenggara negara yang bertanggung jawab antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Sementara Akhirun adalah Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku anaknya Akhirun, adalah Direktur PT RN.
PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Provinsi Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini, antara lain:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG;
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70), dengan pelaksana proyek PT DNG;
- Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG;
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.
KPK menyebut, Heliyanto karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025.