KPK Telusuri Aliran Uang Puluhan Miliar dalam Izin TKA di Kemnaker
Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penyidik pada Senin (23/6/2025) memeriksa tiga saksi kunci untuk mengungkap besaran uang yang diminta dalam praktik ilegal tersebut.
Ketiga saksi yang diperiksa ialah Pemilik PT Samyang Indonesia, Peter Surya Wijaya alias Peter Chang; Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia, Sucipto; dan Direktur PT Gria Visa Solusi, Yuli Pramujiyanti.
“Para saksi hadir dan didalami terkait dengan permintaan dan besaran uang yang diminta dalam pengajuan izin penggunaan TKA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (24/6/2025).
Ketiga perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa visa, perizinan, serta konstruksi dan arsitektur, dan diduga menjadi pihak yang berinteraksi langsung dengan pejabat Kemnaker terkait pengurusan izin tenaga kerja asing.
KPK menyebut dugaan praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2012, dan semakin sistematis dalam kurun 2019 hingga 2024, dengan nilai uang yang terkumpul mencapai Rp53,7 miliar.
Delapan pejabat Kemnaker telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono (Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023), Haryanto (Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025), Wisnu Pramono (mantan Direktur PPTKA 2017–2019), Devi Anggraeni (Direktur PPTKA 2024–2025), Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga mengatur dan memungut sejumlah uang dari setiap proses pengajuan izin penggunaan TKA, dengan dalih percepatan proses dan jaminan kelulusan administrasi. Sejumlah Rp5,4 miliar hasil kejahatan telah dikembalikan ke KPK.
Meski belum dilakukan penahanan, delapan tersangka tersebut telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Juni 2025.
KPK memastikan penyidikan akan terus berjalan dan fokus pada aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta pola sistemik yang diduga melibatkan jaringan luas dalam birokrasi Kemnaker.