KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara, Termasuk Kadis PUPR Baru
Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusut tuntas kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Dalam jumpa pers yang digelar di gedung KPK pada Sabtu (28/6/2025), lembaga antirasuah ini merinci daftar tersangka, duduk perkara, hingga total nilai proyek yang diungkap.
Berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Mereka adalah:
- Rasuli Efendi Siregar (RES): Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Heliyanto (HEL): PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR): Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY): Direktur PT RN.
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP): Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Yang menarik, tersangka Topan Obaja Putra Ginting diketahui baru dilantik oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sebagai Kadis PUPR Sumut pada Februari 2025 lalu.
“KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tegas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6).
Dalam OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus dengan total nilai proyek setidaknya Rp231,8 miliar. KPK menyatakan akan terus menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.
Kasus pertama terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, meliputi:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023 (nilai proyek Rp56,5 miliar).
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 (nilai proyek Rp17,5 miliar).
- Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Perkara kedua terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:
- Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (nilai proyek Rp96 miliar).
- Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (nilai proyek Rp61,8 miliar).
Konstruksi Proyek di Dinas PUPR Sumut: Pada 22 April 2025, Direktur Utama PT DNG (Akhirun) bersama Kepala Dinas PUPR Sumut (Topan), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK (Rasuli), dan staf UPTD lainnya, melakukan survei offroad di Desa Sipiongot untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.
Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang semestinya, pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek mencapai Rp157,8 miliar.
Selanjutnya, Akhirun berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mengatur proses e-katalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya, disarankan jeda penayangan seminggu agar tidak mencolok.
“Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, diduga terdapat pemberian uang dari KIR (Akhirun) dan RAY (Rayhan) untuk RES (Rasuli) melalui transfer rekening. Selain itu, diduga terdapat juga penerimaan lainnya oleh TOP (Topan) dari KIR dan RAY melalui perantara,” jelas Asep.
Konstruksi Proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut: Heliyanto, selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, bertanggung jawab atas kontrak dan anggaran. Sementara Akhirun (Direktur Utama PT DNG) dan anaknya, Rayhan (Direktur PT RN), telah mendapatkan pekerjaan di Sumut sejak tahun 2023, antara lain:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2023 (Rp56,5 miliar) oleh PT DNG.
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 (Rp17,5 miliar) oleh PT DNG.
- Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025 oleh PT DNG.
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025 oleh PT RN.
KPK menduga Heliyanto menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan dalam kurun Maret 2024–Juni 2025. “Penerimaan uang tersebut karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-katalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut,” kata Asep.
Dari dua konstruksi perkara ini, KPK menduga Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pemberi suap dalam kedua kasus. Sementara Topan dan Rasuli diduga sebagai penerima terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan Heliyanto sebagai penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan enam pihak serta uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut. Asep menegaskan, OTT ini adalah pintu masuk dan KPK akan terus menelusuri serta mendalami proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.
Atas perbuatannya:
- Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
- Akhirun Siregar dan Rayhan Pilang
- Bobby Nasution
- daftar tersangka OTT KPK Sumut
- Geng Solo
- kasus korupsi proyek jalan Sumut
- korupsi e-catalog PUPR Sumut
- Korupsi Sumatera Utara
- kpk
- KPK telusuri fee proyek Bobby Nasution
- OTT KPK
- Proyek Infrastruktur
- proyek jalan Labusel Paluta Tapsel
- Proyek Jalan Sipiongot
- proyek Rp231 miliar disidik KPK
- PT DNG
- PT RN
- Topan Ginting anak buah Bobby
- Topan Ginting
- www.infoaceh.net