KPK Tetapkan PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Dana Taspen Rp1 Triliun
JAKARTA, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga mencapai Rp1 triliun.
Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Bersamaan dengan penetapan tersangka korporasi, penyidik KPK langsung melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan.
“Hari ini KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/6) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita berbagai dokumen penting, termasuk catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik (BBE). Selain itu, dua unit kendaraan roda empat juga turut disita.
“Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” kata Budi.
Budi menuturkan, penetapan korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Ia juga menambahkan bahwa penyidik telah mengidentifikasi pihak lain yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam kasus ini, meskipun identitasnya masih dirahasiakan.
“Dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan iktikad baik,” ucap Budi.
Kronologi Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Perbuatan pidana tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kosasih diduga melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Selain itu, Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2. Pengelolaan investasi itu disebut dilakukan secara tidak profesional.
“Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang Selasa (27/5).
Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai US$127.037, Sin$283.000, EUR10.000, THB1.470, £20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000.
Sementara itu, Ekiawan menerima Rp200 juta dan uang asing sejumlah US$242.390. Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara dan optimalisasi pemulihan aset.
Jaksa juga merinci pihak lain yang diperkaya, yaitu:
- Antonius Kosasih
- Ekiawan Heri Primaryanto
- jaksa KPK
- kasus korupsi taspen
- kerugian negara Rp1 triliun
- korupsi dana pensiun
- korupsi investasi
- korupsi PT Taspen
- korupsi reksadana
- KPK Taspen
- penggeledahan KPK
- Penyitaan KPK
- PERMA pidana korporasi
- PT Insight Investments Management
- PT TPSF
- reksadana I-Next G2
- sidang tipikor Taspen
- skandal dana investasi
- sukuk default
- Tipikor Taspen