KPK Tolak Seluruh Pledoi Hasto, 16 Alibi Dimentahkan Jaksa
Infoaceh.net – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan tim penasihat hukumnya.
Penolakan tersebut disampaikan dalam bentuk replik yang dibacakan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
“Dengan memperhatikan pokok-pokok pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya, penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” ujar Jaksa Wawan.
Penuntut umum menolak 16 dalil pembelaan yang disampaikan Hasto dan tim kuasa hukum pada persidangan sebelumnya. Dalam kasus ini, jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman pidana 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Berikut daftar lengkap 16 dalil yang disampaikan pihak Hasto:
-
Hasto mengklaim tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan dari dugaan perintangan penyidikan, serta tidak ada korelasi antara pemberitaan media soal tangkap tangan pimpinan KPK dengan tindakannya menghubungi Harun Masiku lewat Nur Hasan untuk merendam ponsel.
-
Tuduhan merintangi penyidikan dinilai hanya asumsi jaksa dan tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah.
-
Penyebutan kata “bapak” tidak serta-merta merujuk pada Hasto, karena ada 37 anggota DPP PDIP, 28 di antaranya laki-laki.
-
Ponsel milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan kini telah disita sebagai barang bukti.
-
Bukti Call Detail Record (CDR) dianggap tidak sah karena tidak melewati proses digital forensik dan tidak berasal langsung dari operator.
-
Kunjungan Hasto ke kantor Kompas disebut sesuai dengan waktu publikasi berita, bukan bentuk pengalihan isu.
-
Tidak ada penyidikan yang tercegah atau terhalangi karena perkara Harun Masiku telah berjalan dan disidangkan.
-
Keterangan penyelidik dan penyidik dianggap tidak netral karena memiliki potensi konflik kepentingan.
-
Tindakan Hasto dilakukan dalam kapasitas sebagai Sekjen PDIP, bukan atas nama pribadi.
-
Inisiatif suap kepada komisioner KPU dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah tanpa sepengetahuan atau persetujuan Hasto.
-
Tidak terbukti Hasto memerintahkan lobi-lobi ke KPU.
-
Tidak ada bukti Hasto menalangi dana operasional terkait perkara Harun Masiku.
-
Surat dakwaan dan tuntutan JPU disebut bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah.
-
Surat tuntutan JPU dinilai mencampuradukkan fakta, opini, dan asumsi.
-
Perbuatan Hasto dalam perkara ini dianggap tidak memenuhi unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Perbuatan Hasto juga dinilai tidak memenuhi unsur Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyatakan seluruh dalil tersebut telah dibantah dan tidak relevan untuk menggugurkan tuntutan yang telah diajukan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.