Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPK Usut Skandal Kuota Haji: Yaqut Diduga Alihkan 8.400 Jemaah Reguler

Disebutkan dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000 jemaah. Rinciannya, 221.720 untuk jemaah haji reguler dan 19.280 untuk jemaah haji khusus.

Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya praktik dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Sebagai catatan, terdapat lima laporan praktik kasus dugaan korupsi yang telah masuk ke meja pengaduan masyarakat KPK pada 2024.

“Perkara kuota haji sedang diusut,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/6/2025).

Asep yang juga menjabat sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, menyatakan kini kasus tersebut telah naik ke tahap penyelidikan.

Meski begitu, Asep belum mau membeberkan lebih jauh, termasuk soal pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi, karena materi penyelidikan bersifat rahasia.

Yaqut Dilaporkan

Sejak tahun 2024, KPK sedikitnya telah menerima sebanyak lima laporan pengaduan tentang dugaan korupsi dana kuota haji. Aduan dugaan korupsi dana kuota haji ramai ketika era Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas.

Laporan pertama yang diterima KPK berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Kemudia, laporan yang kedua ialah dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Salah satu laporan dari AMALAN Rakyat menyebut kalau Yaqut telah menyalahgunakan wewenang dan bertindak sewenang-wenang dengan mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.

Tindakan Yaqut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menyatakan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” kata Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Disebutkan dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000 jemaah. Rinciannya, 221.720 untuk jemaah haji reguler dan 19.280 untuk jemaah haji khusus.

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Artinya, Kementerian Agama telah mengalihkan 8.400 kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus tanpa persetujuan.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Dugaan Invisible Hand di Belakang Tito Karnavian Perlu Diusut
Siapa Sosok Febrian Alaydrus? Akun Pilot yang Tipu Staf Presiden Prabowo Kani Dwi Haryani
TNI Respons Kapal Induk USS Nimitz Lewat Perairan Aceh Menuju Teluk Persia
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syafruddin
Pendidikan Kunci Pemutus Rantai Kemiskinan, Komisi VIII: Pesantren Berpotensi Jadi Motor Pemberdayaan
Tanah wakaf Lapangan Blang Padang Banda Aceh. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Dua ekor anjing pelacak (K9) dikerahkan oleh Polda Aceh ke Aceh Tenggara untuk mendukung kinerja kepolisian melacak peredaran narkotika. (Foto: Ist)
JPU Kejari Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pencabulan terhadap anak oleh kakek MR, dari Polres Bireuen, Jum’at (20/6). (Foto: Ist)
Ketua DPD Patriot Bela Nusantara (PBN) Aceh, Isa Alima
Wagub Aceh Fadhlullah menyerahkan permohonan pembangunan rumah para eks lombatan GAM dari Pemerintah Aceh ke Wamen Perkim Fahri Hamzah, di aula Rumah Dinas Wagub, Jum’at (20/6).
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) angkat bicara terkait ramainya kabar kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz yang berlayar di sekitar perairan Aceh.
Komisi III DPR RI baru-baru ini menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
Kami Tak Akan Bicara dengan Mitra Kejahatan Israel
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh menorehkan prestasi di kancah global dengan meraih peringkat 66 dunia kategori SDGs 4: Quality Education dalam THE Impact Rankings 2025.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di St. Petersburg pada Kamis, 19 Juni 2025.
Kloter 01 jamaah haji asal Aceh telah tiba dengan selamat di Madinah pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 16.40 waktu Arab Saudi (WAS).
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks