Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kuasa Hukum Terdakwa: Ahli Tidak Mampu Buktikan Kegagalan Konstruksi Monumen Samudera Pasai

Sidang lapangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai, Selasa (29/8) di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara

ACEH UTARA — Kuasa hukum terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi menyebutkan ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara tidak mampu membuktikan kegagalan konstruksi terhadap pembangunan Monumen Samudera Pasai.

Dengan demikian para kuasa hukum optimistis klien mereka tidak bersalah dan akan divonis bebas.

Hal itu disampaikan oleh tiga kuasa hukum para terdakwa usai sidang lapangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai, Selasa (29/8/2023) di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Sidang lapangan digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua R. Hendral SH MH dan dua anggota yakni Sadri SH MH dan R. Deddy Harriyanto SH MHum.

Tiga orang kuasa hukum yakni Zaini Djalil, Erlanda Juliansyah Putra dan Raja Inal Manurung hadir di lokasi sidang lapangan.

Selain kuasa hukum, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Dr Diah Ayu Hartati SH MHum sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga hadir.

Adapun ahli yang dihadirkan oleh JPU adalah Victor Gangga Sinaga, seorang ahli madya bidang jalan dan jembatan. Sebagai perbandingan, pihak terdakwa menghadirkan Faisal Rizal, ahli konstruksi bangunan dari Politeknik Lhokseumawe.

Zaini Djalil yang merupakan kuasa hukum terdakwa atas nama Teuku Maimun dan Reza Felanda, mengatakan kegagalan kontruksi seperti yang disampaikan oleh ahli Victor tidak mampu dibuktikan di lapangan. Zaini mengatakan hingga saat ini bangunan Monumen Samudera Pasai masih berdiri kokoh.

“Ternyata bangunannya masih berdiri kokoh, ini menunjukkan bahwa kondisi yang didalilkan ternyata tidak terbukti. Kami sangat puas dengan hasil sidang lapangan hari ini,” kata Zaini, seorang advokat senior di Aceh.

Zaini menambahkan justru dampak dari proses hukum dengan sangkaan korupsi membuat Monumen Samudera Pasai terbengkalai dan menyebabkan bagian-bagian bangunan rusak dan dijarah.

Zaini mengatakan proses hukum kasus itu bukan hanya merugikan kliennya, tetapi juga masyarakat sebab selama proses hukum bangunan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Lainnya

KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Marc Marquez ungguli adik kandungnya untuk menangi GP Aragon
Petugas Haji Diusir Keamanan Arab, Dilarang Dampingi Jemaah di Jamarat
Miguel Uribe (Dokumentasi Facebook Miguel Uribe)
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bikin gaduh panggung politik global. Mulai Senin (9/6/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan
Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas
Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa
Digerebek Warga, Suami Lakukan Hal Tak Terduga
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Berbuntut Panjang, Ada Dana Besar yang Disebut Sokong Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Luar Biasa Ketika Tumbuh di Tengah Ketidakpastian
Enable Notifications OK No thanks