REDELONG — Satu orang kurir narkotika asal Kabupaten Gayo Lues ditangkap di wilayah Kabupaten Bener Meriah. Dari pelaku, disita 147 kg ganja kering siap edar yang diangkut pakai mobil Toyota Innova.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, saat menggelar konferensi pers, Senin (11/10) di halaman Mapolres setempat, terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja.
Kapolres mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (9/10), pukul 13.00 WIB di jalan komplek perkantoran Pemkab Bener Meriah. Penangkapan pelaku J (52) warga Kecamatan Dabun Galang, Kabupaten Gayo Lues, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Berawal Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja. Kemudian anggota menindaklanjutinya dengan penyelidikan,” kata Agung, Senin (11/10).
Setelah diamankan, tim memeriksa semua isi mobil Toyota Inova dengan Nomor Polisi BK 1117 IR dan menemukan barang bukti 147 bal narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam karung berwarna putih.
“Terdapat barang bukti yang diamankan 1 unit Mobil Toyota Innova dengan Nomor Polisi BK 1117 IR. Ada 147 bal yang dibalut dengan lakban, diduga narkotika jenis ganja kering, masing-masing bal sebarat 1 kg, jadi total keseluruhan 147 kg. Dari pengakuan pelaku barang ini akan di bawa ke Medan, Sumatra Utara,” kata Agung.
Jika Ganja kering 147 kg ini dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 176 juta dengan asumsi harga narkotika jenis ganja di pasaran Rp 1,2 juta per kg.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bener Meriah tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Bener Meriah Kompol Risnan Aldino, Kasat Narkoba Iptu Radius Syanturi dan Kasie Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal. (IA)