Infoaceh.net, Banda Aceh — MA (24) warga Desa Blang Geuleudieng, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, tak lama lagi akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, Rabu (16/10/2024).
“Tersangka MA dalam waktu dekat akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum terkait dengan tindak pidana kepemilikan Narkotika jenis Sabu seberat 386,32 gram,” ucap AKP Rajabul didampingi PGS Airport Security Departement Head, Vovo Kristanto.
Sebelumnya, tersangka MA diamankan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda, Jum’at siang (23/8/2024).
Saat itu ia akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat. Namun saat berjalan melewati pintu pemeriksaan kedua, petugas mencurigai pergerakannya sehingga dilakukan pemberhentian dan dilakukan pemeriksaan.
Lalu, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan barang haram jenis sabu yang ditempelkan di pahanya. Tak sampai di situ, petugas pun membawa tersangka MA ke ruang pemeriksaan dan menggeladah seluruh tubuh.
Kemudian mendapatkan tiga bungkusan yang di tempelkan di paha kanan, paha kiri serta celana dalam.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Banda Aceh, hasil interogasi, MA mengatakan paket narkotika jenis sabu itu milik BG warga Kota Lhokseumawe yang dititipkan kepada perantara IL warga kota Lhokseumawe.
Keduanya itu telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kasat Resnarkoba, IL (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada MA, Senin (19/8/2024) malam disamping Masjid Raudhaturrahman, Padang Tiji, Pidie untuk dibawa ke Jakarta yang dijanjikan oleh BG (DPO) apabila sampai ke tujuan, MA memperoleh uang sebesar Rp 17 juta.
“MA bila berhasil membawa narkotika jenis sabu akan mendapatkan uang Rp 17 juta dari BG,” katanya.
Lalu lanjutnya, BG melalui IL menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada MA sebagai uang muka dan selembar tiket boarding pass Bandara SIM untuk keberangkatan tersangka MA ke Jakarta.
Namun, peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi itu terlebih dahulu diamankan oleh petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar.
Untuk motif, apabila berhasil, MA akan memperoleh keuntungan besar dari peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam perkara ini, turut diamankan tiga bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat 386,32 gram, satu lembar boarding pass atas nama MA, dompet berwarna coklat, HP merk Vivo dan Iphone serta sejumlah uang.
MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling berat pidana mati.