INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

LBH Desak Polisi Tetapkan Ketua MAA Aceh Jaya Tersangka Pemerkosaan Anak

Last updated: Jumat, 27 September 2024 00:10 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Img 20240722 Wa0062
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH —Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Polres Aceh Jaya segera meningkatkan status pemeriksaan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya berinisial AI, dari penyelidikan ke tahap penyidikan, serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Menurut LBH Banda Aceh, kasus ini secara hukum sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Usai putusan kasasi MA turun, AG, terpidana pengedar 1 kg sabu, langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B Bireuen, Senin (27/10) untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. (Foto: Ist)
MA Batalkan Vonis Bebas, Pengedar 1 Kg Sabu di Bireuen Akhirnya Masuk Penjara

Berdasarkan bukti yang ada, yang bersangkutan juga sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

- ADVERTISEMENT -

“Akan tetapi, Polres Aceh Jaya tidak melakukan hal tersebut tanpa alasan hukum yang jelas, dan terkesan melindungi AI,” ujar Kepala Operasional YLBHI- LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH, dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Dalam Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum melantik tiga Ketua Pengadilan Negeri, Senin (27/10). (Foto: Ist)
Ketua PT Banda Aceh Lantik Ketua PN Blangpidie, Bireuen dan Takengon

Sementara menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Apabila dari hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan suatu peristiwa pidana, maka penyelidikan dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sebaliknya, apabila dari hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana, maka penyelidikan harus ditingkatkan ke tahap penyidikan, untuk selanjutnya mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangkanya.

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh

Dalam kasus ini, peristiwa yang dilaporkan oleh keluarga korban kepada Polres Aceh Jaya jelas-jelas merupakan suatu peristiwa pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak.

- ADVERTISEMENT -

Hal tersebut juga didukung dengan alat bukti visum et repertum yang menjelaskan korban telah mengalami kekerasan seksual. Menurut keterangan korban, AI adalah salah satu pelakunya.

Oleh sebab itu, kasus ini seharusnya sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, bukan malah digantung pada tahap penyelidikan tanpa perkembangan yang jelas.

Di samping itu, menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, dijelaskan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah minimal dua alat bukti.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat minimal dua alat bukti yang mengindikasikan orang tersebut sebagai pelaku tindak pidana.

Sedangkan dalam kasus ini, sudah terdapat lebih dari dua alat bukti yang mengarah kuat AI sebagai pelaku.

Polres Aceh Jaya sudah mengantongi bukti visum et repertum yang
menjelaskan adanya kekerasan seksual yang dialami korban, keterangan korban yang menyebutkan AI sebagai pelaku, hasil pemeriksaan psikologis yang mengarah pada tekanan psikologis korban akibat tindakan AI, serta keterangan Kepala Dusun dan warga sekitar yang pernah memergoki AI berada di rumah korban pada saat orang tuanya tidak di rumah.

Semua bukti-bukti itu sebenarnya sudah cukup untuk menetapkan AI sebagai tersangka. Tapi pihak Polres Aceh Jaya seolah menutup mata dengan bukti-bukti tersebut.

Sangat berbanding terbalik dengan penanganan perkara terhadap pelaku yang lain berinisial S, di mana Polres Aceh Jaya dengan cepat menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka.

Padahal bukti-bukti yang mengarah pada AI sebagai pelaku tidak kalah
kuatnya dengan bukti-bukti yang mengarah kepada S.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, dirinya pernah dihubungi oleh Kapolres Aceh Jaya dan memintanya untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.

Perlu kami tegaskan, kasus kekerasan seksual, apalagi terhadap anak, bukanlah kasus yang dapat diselesaikan melalui perdamaian atau restorative justice.

Tindakan Kapolres Aceh Jaya yang
meminta keluarga korban untuk menyelesaikan kasus ini melalui perdamaian adalah sesuatu yang kontra produktif dengan hukum.

Hal tersebut juga mengindikasikan bahwa Kapolres Aceh Jaya tidak objektif dan lebih memihak kepada terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak daripada anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Previous Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA menerima kunjungan Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susiawati di ruang kerja Gubernur Aceh, Kamis (26/9/2024). (Foto: Biro Adpim Setda Aceh) Pj Gubernur Safrizal Khawatir Konten Medsos Tak Terkendali
Next Article ASN Pemerintah Aceh mengikuti apel dan tanda tangan ikrar netralitas Pilkada 2024, secara serentak, Kamis (26/9) di halaman Kantor Gubernur Aceh. (Foto: For Infoaceh.net) Alhudri Tidak Terlihat Saat ASN Pemerintah Aceh Teken Ikrar Netralitas Pilkada

Populer

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Hukum
Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh
Senin, 27 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Aceh
Mualem Siapkan Kartu Aceh Unggul Dongkrak Mutu Pendidikan
Selasa, 28 Oktober 2025
Aceh
Konser Artis Nasional Dilarang di Aceh, Penyanyi Lokal Boleh Tampil
Senin, 27 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, resmi mengukuhkan ulama kharismatik Aceh Abuya Syeikh H. Amran Waly Al-Khalidy, sebagai Wali Agama Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Mualem Kukuhkan Abuya Amran Waly sebagai Wali Agama Aceh
Jumat, 24 Oktober 2025
Usai putusan kasasi MA turun, AG, terpidana pengedar 1 kg sabu, langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B Bireuen, Senin (27/10) untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. (Foto: Ist)
Hukum
MA Batalkan Vonis Bebas, Pengedar 1 Kg Sabu di Bireuen Akhirnya Masuk Penjara
Selasa, 28 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Peluncuran Program Adhyaksa Peduli Stunting Aceh 2025 dan peresmian Gampong Binaan Adhyaksa di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Minta Keuchik Jangan Ragu Gunakan Dana Desa Tangani Stunting

Sabtu, 25 Oktober 2025
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Polairud AKP Didik Surya, memberikan keterangan pada konferensi pers di aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Gunakan Pukat Harimau, Nahkoda Kapal Asal Sumut Ditangkap di Aceh Singkil

Sabtu, 25 Oktober 2025
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Polres Gayo Lues Ungkap 1,95 Ton Ganja, 2,74 Kg Sabu dan 28 Butir Ekstasi

Sabtu, 25 Oktober 2025
DPRA menyambut tim KPK dalam Rapat Koordinasi terkait Perencanaan dan Penganggaran APBA di Ruang Serba Guna DPRA, Jum'at (24/10).
Hukum

KPK Awasi DPRA Cegah Korupsi APBA

Sabtu, 25 Oktober 2025
Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap penindakan rokok ilegal yang dilakukan di Aceh Utara. (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Lhokseumawe Ungkap Penindakan 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

Kamis, 23 Oktober 2025
Kajari Aceh Besar yang baru Jemmy Novian Tirayudi SH MH menyerahkan sertifikat tanah wakaf di aula Burhanuddin Lopa, Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (22/10). (Foto: Ist)
Hukum

Kejari Aceh Besar dan BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf

Kamis, 23 Oktober 2025
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai KPK telah “ngawur” dan kehilangan semangatnya dalam memberantas korupsi.
Hukum

MAKI Semprot KPK: Jangan Nunggu Laporan, Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Rabu, 22 Oktober 2025
Peradilan Militer I/02 Medan melalui Majelis Hakim dalam Perkara Register No: 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 pada tanggal 20 Oktober 2025 membacakan putusan terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS (15 Tahun). 
Hukum

10 Bulan Penjara untuk Pembunuh Anak: LBH Medan Sebut Keadilan Militer ‘Mati’, Lebih Ringan dari Maling Ayam

Selasa, 21 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?