INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

LBH Desak Polisi Tetapkan Ketua MAA Aceh Jaya Tersangka Pemerkosaan Anak

Last updated: Jumat, 27 September 2024 00:10 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Img 20240722 Wa0062
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH —Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Polres Aceh Jaya segera meningkatkan status pemeriksaan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya berinisial AI, dari penyelidikan ke tahap penyidikan, serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Menurut LBH Banda Aceh, kasus ini secara hukum sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Berdasarkan bukti yang ada, yang bersangkutan juga sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

- ADVERTISEMENT -

“Akan tetapi, Polres Aceh Jaya tidak melakukan hal tersebut tanpa alasan hukum yang jelas, dan terkesan melindungi AI,” ujar Kepala Operasional YLBHI- LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH, dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Dalam Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Sementara menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Apabila dari hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan suatu peristiwa pidana, maka penyelidikan dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sebaliknya, apabila dari hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana, maka penyelidikan harus ditingkatkan ke tahap penyidikan, untuk selanjutnya mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangkanya.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Dalam kasus ini, peristiwa yang dilaporkan oleh keluarga korban kepada Polres Aceh Jaya jelas-jelas merupakan suatu peristiwa pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak.

- ADVERTISEMENT -

Hal tersebut juga didukung dengan alat bukti visum et repertum yang menjelaskan korban telah mengalami kekerasan seksual. Menurut keterangan korban, AI adalah salah satu pelakunya.

Oleh sebab itu, kasus ini seharusnya sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, bukan malah digantung pada tahap penyelidikan tanpa perkembangan yang jelas.

Di samping itu, menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, dijelaskan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah minimal dua alat bukti.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat minimal dua alat bukti yang mengindikasikan orang tersebut sebagai pelaku tindak pidana.

Sedangkan dalam kasus ini, sudah terdapat lebih dari dua alat bukti yang mengarah kuat AI sebagai pelaku.

Polres Aceh Jaya sudah mengantongi bukti visum et repertum yang
menjelaskan adanya kekerasan seksual yang dialami korban, keterangan korban yang menyebutkan AI sebagai pelaku, hasil pemeriksaan psikologis yang mengarah pada tekanan psikologis korban akibat tindakan AI, serta keterangan Kepala Dusun dan warga sekitar yang pernah memergoki AI berada di rumah korban pada saat orang tuanya tidak di rumah.

Semua bukti-bukti itu sebenarnya sudah cukup untuk menetapkan AI sebagai tersangka. Tapi pihak Polres Aceh Jaya seolah menutup mata dengan bukti-bukti tersebut.

Sangat berbanding terbalik dengan penanganan perkara terhadap pelaku yang lain berinisial S, di mana Polres Aceh Jaya dengan cepat menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka.

Padahal bukti-bukti yang mengarah pada AI sebagai pelaku tidak kalah
kuatnya dengan bukti-bukti yang mengarah kepada S.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, dirinya pernah dihubungi oleh Kapolres Aceh Jaya dan memintanya untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.

Perlu kami tegaskan, kasus kekerasan seksual, apalagi terhadap anak, bukanlah kasus yang dapat diselesaikan melalui perdamaian atau restorative justice.

Tindakan Kapolres Aceh Jaya yang
meminta keluarga korban untuk menyelesaikan kasus ini melalui perdamaian adalah sesuatu yang kontra produktif dengan hukum.

Hal tersebut juga mengindikasikan bahwa Kapolres Aceh Jaya tidak objektif dan lebih memihak kepada terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak daripada anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Previous Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA menerima kunjungan Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susiawati di ruang kerja Gubernur Aceh, Kamis (26/9/2024). (Foto: Biro Adpim Setda Aceh) Pj Gubernur Safrizal Khawatir Konten Medsos Tak Terkendali
Next Article ASN Pemerintah Aceh mengikuti apel dan tanda tangan ikrar netralitas Pilkada 2024, secara serentak, Kamis (26/9) di halaman Kantor Gubernur Aceh. (Foto: For Infoaceh.net) Alhudri Tidak Terlihat Saat ASN Pemerintah Aceh Teken Ikrar Netralitas Pilkada

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Pemkab Aceh Besar menyurati Mendagri untuk mengusulkan penghapusan Desa Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada
Aceh
Surati Mendagri, Pemkab Aceh Besar Usulkan Hapus Desa Pulo Bunta
Sabtu, 11 Maret 2023
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?