INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

LBH Desak Polisi Tetapkan Ketua MAA Aceh Jaya Tersangka Pemerkosaan Anak

Last updated: Jumat, 27 September 2024 00:10 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Img 20240722 Wa0062
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH —Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Polres Aceh Jaya segera meningkatkan status pemeriksaan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya berinisial AI, dari penyelidikan ke tahap penyidikan, serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Menurut LBH Banda Aceh, kasus ini secara hukum sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Marak Penyelundupan Narkoba, Avsec Bandara SIM Perketat Pengawasan Barang Kiriman ke Luar Daerah

Berdasarkan bukti yang ada, yang bersangkutan juga sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

- ADVERTISEMENT -

“Akan tetapi, Polres Aceh Jaya tidak melakukan hal tersebut tanpa alasan hukum yang jelas, dan terkesan melindungi AI,” ujar Kepala Operasional YLBHI- LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH, dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Dalam Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.

- ADVERTISEMENT -
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra memberikan keterangan pengungkapan kasus sabu dalam konferensi pers, Selasa (13/1). (Foto: Ist)
Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  

Sementara menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Apabila dari hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan suatu peristiwa pidana, maka penyelidikan dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sebaliknya, apabila dari hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana, maka penyelidikan harus ditingkatkan ke tahap penyidikan, untuk selanjutnya mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangkanya.

Kardono SH MH ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya). (Foto: Ist)
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya

Dalam kasus ini, peristiwa yang dilaporkan oleh keluarga korban kepada Polres Aceh Jaya jelas-jelas merupakan suatu peristiwa pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak.

- ADVERTISEMENT -

Hal tersebut juga didukung dengan alat bukti visum et repertum yang menjelaskan korban telah mengalami kekerasan seksual. Menurut keterangan korban, AI adalah salah satu pelakunya.

Oleh sebab itu, kasus ini seharusnya sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, bukan malah digantung pada tahap penyelidikan tanpa perkembangan yang jelas.

Di samping itu, menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, dijelaskan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah minimal dua alat bukti.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat minimal dua alat bukti yang mengindikasikan orang tersebut sebagai pelaku tindak pidana.

Sedangkan dalam kasus ini, sudah terdapat lebih dari dua alat bukti yang mengarah kuat AI sebagai pelaku.

Polres Aceh Jaya sudah mengantongi bukti visum et repertum yang
menjelaskan adanya kekerasan seksual yang dialami korban, keterangan korban yang menyebutkan AI sebagai pelaku, hasil pemeriksaan psikologis yang mengarah pada tekanan psikologis korban akibat tindakan AI, serta keterangan Kepala Dusun dan warga sekitar yang pernah memergoki AI berada di rumah korban pada saat orang tuanya tidak di rumah.

Semua bukti-bukti itu sebenarnya sudah cukup untuk menetapkan AI sebagai tersangka. Tapi pihak Polres Aceh Jaya seolah menutup mata dengan bukti-bukti tersebut.

Sangat berbanding terbalik dengan penanganan perkara terhadap pelaku yang lain berinisial S, di mana Polres Aceh Jaya dengan cepat menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka.

Padahal bukti-bukti yang mengarah pada AI sebagai pelaku tidak kalah
kuatnya dengan bukti-bukti yang mengarah kepada S.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, dirinya pernah dihubungi oleh Kapolres Aceh Jaya dan memintanya untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.

Perlu kami tegaskan, kasus kekerasan seksual, apalagi terhadap anak, bukanlah kasus yang dapat diselesaikan melalui perdamaian atau restorative justice.

Tindakan Kapolres Aceh Jaya yang
meminta keluarga korban untuk menyelesaikan kasus ini melalui perdamaian adalah sesuatu yang kontra produktif dengan hukum.

Hal tersebut juga mengindikasikan bahwa Kapolres Aceh Jaya tidak objektif dan lebih memihak kepada terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak daripada anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Previous Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA menerima kunjungan Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susiawati di ruang kerja Gubernur Aceh, Kamis (26/9/2024). (Foto: Biro Adpim Setda Aceh) Pj Gubernur Safrizal Khawatir Konten Medsos Tak Terkendali
Next Article ASN Pemerintah Aceh mengikuti apel dan tanda tangan ikrar netralitas Pilkada 2024, secara serentak, Kamis (26/9) di halaman Kantor Gubernur Aceh. (Foto: For Infoaceh.net) Alhudri Tidak Terlihat Saat ASN Pemerintah Aceh Teken Ikrar Netralitas Pilkada

Populer

Aceh
Mualem Khawatir Dukungan Nasional Berkurang Saat Transisi Pascabencana Aceh
Jumat, 16 Januari 2026
Ekonomi
Pulihkan Sawah Rusak Akibat Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan di Aceh Utara
Jumat, 16 Januari 2026
Aceh
Dana Bencana Disorot, Pemerintah Aceh Tegaskan Tak Ada yang Disembunyikan
Jumat, 16 Januari 2026
Ekonomi
BSI Catat Penjualan Emas 2,18 Ton Lewat BYOND, Investor Muda Mendominasi
Jumat, 16 Januari 2026
Nasional
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Hukum

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Minggu, 11 Januari 2026
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Hukum

6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Selasa, 6 Januari 2026
Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Selasa, 6 Januari 2026
Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?