INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

MA Batalkan Vonis Bebas PN Banda Aceh, Owner Yalsa Boutique Siti Hilmi Dihukum 10 Tahun Penjara

Last updated: Selasa, 8 November 2022 22:09 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
MA membatalkan vonis bebas PN Banda Aceh menghukum ukum Owner Yalsa Boutique Siti Hilmi 10 tahun penjara
MA membatalkan vonis bebas PN Banda Aceh menghukum ukum Owner Yalsa Boutique Siti Hilmi 10 tahun penjara
SHARE

Banda Aceh – Owner Yalsa Boutique Siti Hilmi Amirulloh batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN Bna tanggal 22 Desember 2021 dalam kasus investasi bodong Yalsa Boutique, dengan terdakwa Siti Hilmi Amirulloh.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Muhammad Jamil SH (ketua) bersama Elvianti Putri SH MH dan Junaidi SH (anggota) telah memutuskan terdakwa bebas dari segala dakwaannya.

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Menurut Hakim, dakwaan JPU tidak terbukti serta hakim menilai perkara tersebut bukanlah tindak pidana melainkan ranah keperdataan.

- ADVERTISEMENT -

Oleh sebab itu JPU mengambil langkah atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banda Aceh Yudha Utama Putra SH, Selasa (8/11/2022) membenarkan bahwa MA telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh JPU.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Yudha Utama Putra mengatakan, Mahkamah Agung telah membaca Memori Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh tanggal 11 Januari 2022 sebagai Pemohon Kasasi

Lalu, pada halaman 1 dari 3 halaman terkait Petikan Putusan Nomor 4953 K/Pd Sus/2022 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 12 Januari 2022.

Begitupun, Mahkamah Agung telah Membaca surat-surat lain yang bersangkutan, Mengingat Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Lindang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Atas pertimbangan itu Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon JPU, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN Bna tanggal 22 Desember 2021.

- ADVERTISEMENT -

Selain itu menyatakan Terdakwa Siti Hilmi Amirulloh binti Sukahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang secara berlanjut.

Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selanjutnya, menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa barang bukti Nomor Urut 1 sampai dengan Nomor Urut 90, dikembalikan kepada Para Korban melalui Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP) berdasarkan Akta Pendirian Notaris Muksin Putra Haspy SH SpN Nomor 2 tanggal 1 Desember 2021.

Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh Yudha Utama Putra mengaku, saat ini belum diketahui keberadaan Owner Yalsa Boutique Siti Hilmi Amirulloh

“Tentu kita akan segera memanggil terdakwa melalui surat, jika memang tidak diindahkan barulah kita akan mencarinya serta kita akan meminta bantu kepada Aparat terkait, bahkan jika perlu akan diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang, kemanapun mereka tetap akan kita lakukan pengejaran guna melaksakan apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Agung,” pungkas Yudha Utama Putra. (IA)

Previous Article DPRA menggelar sharing pendapat terkait rencana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Selasa (8/11) DPRA Gelar Sharing Pendapat Rencana Revisi UUPA
Next Article Belasan wartawan yang tergabung dalam komunitas Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis Aceh Barat (JAB) ramai-ramai menyurati Penjabat (Pj) Bupati setempat, Mahdi Effendi, lewat kantor Pos Meulaboh Mau Wawancara, Jurnalis Aceh Barat Surati Pj Bupati Lewat Kantor Pos

Populer

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Aceh
Presiden Terjebak Laporan ABS dalam Penanganan Banjir Aceh, Komisi VIII DPR RI Desak Penetapan Bencana Nasional
Kamis, 11 Desember 2025
Ekonomi
Lagi, Pertamina Terbangkan LPG dengan Helikopter untuk Warga Bener Meriah
Kamis, 11 Desember 2025
Ekonomi
Gangguan Teratasi, PLTMG Arun Kembali Beroperasi
Rabu, 10 Desember 2025
Nasional
Masyarakat Sipil Somasi Presiden Prabowo yang Tak Kunjung Tetapkan Bencana Nasional
Rabu, 10 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
Hukum

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Minggu, 23 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Hukum

Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kamis, 20 November 2025
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?