Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MA Batalkan Vonis Bebas PN Banda Aceh, Owner Yalsa Boutique Siti Hilmi Dihukum 10 Tahun Penjara

MA membatalkan vonis bebas PN Banda Aceh menghukum ukum Owner Yalsa Boutique Siti Hilmi 10 tahun penjara

Banda Aceh – Owner Yalsa Boutique Siti Hilmi Amirulloh batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN Bna tanggal 22 Desember 2021 dalam kasus investasi bodong Yalsa Boutique, dengan terdakwa Siti Hilmi Amirulloh.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Muhammad Jamil SH (ketua) bersama Elvianti Putri SH MH dan Junaidi SH (anggota) telah memutuskan terdakwa bebas dari segala dakwaannya.

Menurut Hakim, dakwaan JPU tidak terbukti serta hakim menilai perkara tersebut bukanlah tindak pidana melainkan ranah keperdataan.

Oleh sebab itu JPU mengambil langkah atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banda Aceh Yudha Utama Putra SH, Selasa (8/11/2022) membenarkan bahwa MA telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh JPU.

Yudha Utama Putra mengatakan, Mahkamah Agung telah membaca Memori Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh tanggal 11 Januari 2022 sebagai Pemohon Kasasi

Lalu, pada halaman 1 dari 3 halaman terkait Petikan Putusan Nomor 4953 K/Pd Sus/2022 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 12 Januari 2022.

Begitupun, Mahkamah Agung telah Membaca surat-surat lain yang bersangkutan, Mengingat Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Lindang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Atas pertimbangan itu Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon JPU, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN Bna tanggal 22 Desember 2021.

Selain itu menyatakan Terdakwa Siti Hilmi Amirulloh binti Sukahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang secara berlanjut.

Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selanjutnya, menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa barang bukti Nomor Urut 1 sampai dengan Nomor Urut 90, dikembalikan kepada Para Korban melalui Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP) berdasarkan Akta Pendirian Notaris Muksin Putra Haspy SH SpN Nomor 2 tanggal 1 Desember 2021.

Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh Yudha Utama Putra mengaku, saat ini belum diketahui keberadaan Owner Yalsa Boutique Siti Hilmi Amirulloh

“Tentu kita akan segera memanggil terdakwa melalui surat, jika memang tidak diindahkan barulah kita akan mencarinya serta kita akan meminta bantu kepada Aparat terkait, bahkan jika perlu akan diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang, kemanapun mereka tetap akan kita lakukan pengejaran guna melaksakan apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Agung,” pungkas Yudha Utama Putra. (IA)

Lainnya

Polri Minta Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun untuk Tahun 2026
Jakarta 'Tenggelam', 50 Wilayah Kebanjiran Ketinggian Air Sampai 2,7 Meter, Ratusan Warga Mengungsi
Muhaimin Kaget PSK Menjamur di IKN: Gawat Itu!
Legislator PDIP Heran KKP Minta Tambahan Anggaran Rp22 Triliun
64 PSK Terjaring di Sekitar IKN, Ada dari Bandung hingga Yogyakarta
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun saat membuka pelatihan kepemimpinan administrator di lingkungan Pemerintah aceh tahun 2025 di Aula BPSDM Aceh, Senin (7/7). (Foto: Ist)
UIN Ar-Raniry Banda Aceh meluncurkan "Kampung Inggris" di Kota Sabang, Senin (7/7/2025). (Foto: Ist)
Pihak manajemen RSUD Sabang masih tetap membagikan paket makanan ringan (snack) kepada tenaga medis yang bertugas malam. (Foto: Ist)
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah menghadiri Duek Pakat Nasional Tata Kelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Balai Sidang Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK, Senin (7/7/2025). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST menutup pelatihan Karang Taruna Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Ahad sore (6/7) di Pantai Cermin Ulee Lheue. (Foto: Ist)
Realisasi pendapatan RSUD Kota Sabang hingga akhir Juni 2025 tercatat sebesar Rp5.989.711.867 atau 26,20 persen. (Foto: Ist)
Kakak-beradik asal Pidie Al Afdhalul Muktabarullah (24) dan Munadhilatul Asyi (21) yang baru saja pulang dari Tanah Suci merasakan nikmatnya berhaji di usia muda. (Foto: Ist)
Wakil Menteri Pertahanan RI Donny Ermawan
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dalam jumpa pers usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Pertanian Palestina, Rezq Basheer-Salimia, di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Ilustrasi Ekspor-Impor
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disambut langsung oleh Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva
Tasawuf dan Geopolitik: Kekuatan Sunyi yang Terlupakan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)
Kepala BPKD Kota Sabang Jufriadi
Enable Notifications OK No thanks