MA Batalkan Vonis Bebas PN Banda Aceh, Owner Yalsa Boutique Siti Hilmi Dihukum 10 Tahun Penjara
Banda Aceh – Owner Yalsa Boutique Siti Hilmi Amirulloh batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN Bna tanggal 22 Desember 2021 dalam kasus investasi bodong Yalsa Boutique, dengan terdakwa Siti Hilmi Amirulloh.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Muhammad Jamil SH (ketua) bersama Elvianti Putri SH MH dan Junaidi SH (anggota) telah memutuskan terdakwa bebas dari segala dakwaannya.
Menurut Hakim, dakwaan JPU tidak terbukti serta hakim menilai perkara tersebut bukanlah tindak pidana melainkan ranah keperdataan.
Oleh sebab itu JPU mengambil langkah atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banda Aceh Yudha Utama Putra SH, Selasa (8/11/2022) membenarkan bahwa MA telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh JPU.
Yudha Utama Putra mengatakan, Mahkamah Agung telah membaca Memori Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh tanggal 11 Januari 2022 sebagai Pemohon Kasasi
Lalu, pada halaman 1 dari 3 halaman terkait Petikan Putusan Nomor 4953 K/Pd Sus/2022 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 12 Januari 2022.
Begitupun, Mahkamah Agung telah Membaca surat-surat lain yang bersangkutan, Mengingat Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Lindang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Atas pertimbangan itu Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon JPU, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN Bna tanggal 22 Desember 2021.
Selain itu menyatakan Terdakwa Siti Hilmi Amirulloh binti Sukahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang secara berlanjut.
Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selanjutnya, menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa barang bukti Nomor Urut 1 sampai dengan Nomor Urut 90, dikembalikan kepada Para Korban melalui Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP) berdasarkan Akta Pendirian Notaris Muksin Putra Haspy SH SpN Nomor 2 tanggal 1 Desember 2021.
Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh Yudha Utama Putra mengaku, saat ini belum diketahui keberadaan Owner Yalsa Boutique Siti Hilmi Amirulloh
“Tentu kita akan segera memanggil terdakwa melalui surat, jika memang tidak diindahkan barulah kita akan mencarinya serta kita akan meminta bantu kepada Aparat terkait, bahkan jika perlu akan diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang, kemanapun mereka tetap akan kita lakukan pengejaran guna melaksakan apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Agung,” pungkas Yudha Utama Putra. (IA)