INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Mantan Bupati Aceh Tamiang Batal Bebas dan Divonis 3 Tahun

Last updated: Kamis, 19 Desember 2024 10:12 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Cs batal bebas setelah MA kabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum
Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Cs batal bebas setelah MA kabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH –Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas nama terdakwa Teuku Yusni dan Mursil SH MKn (Mantan Bupati Aceh Tamiang) yang diajukan Kasasi pada 8 Maret 2024 atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Yaitu Nomor: 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa Teuku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil Dan Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa H Mursil SH MKn Bin Husni.

Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Sebelumnya, mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan Teuku Yusni dan Teuku Rusli divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh atas perkara korupsi penguasaan lahan, Selasa (27/2/2024).

- ADVERTISEMENT -

Mereka divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan sebelumnya.

Vonis bebas itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hamzah Sulaiman, didampingi oleh R Daddy dan Ani Hartati.

- ADVERTISEMENT -
TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Dalam putusan, hakim menyebutkan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis SH pada Rabu (18/12/2024) menjelaskan, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, diterima informasi, Nomor Perkara :5795/K/Pid.Sus/2024, Terdakwa Teuku Yusni, tanggal putusan, 16 Desember 2024. Amar putusan MA mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Teuku Yusni dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000 dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 900.000.000 Subsider 1 (satu) tahun penjara.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Kemudian Terdakwa Mursil Penuntut Umum dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair 3 (tiga) bulan.

- ADVERTISEMENT -

MA juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 90.000.000 Subsidair 5 (lima) bulan penjara

Upaya hukum kasasi JPU dilakukan setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh membacakan putusannya berdasarkan Putusan Nomor: 49 / Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa Teuku Yusni dan Nomor: 59 / Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa Mursil, menyatakan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak).

“Bahwa sampai saat ini JPU belum menerima relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung tersebut, dan apabila telah menerima relas tersebut maka JPU segera melakukan eksekusi dengan cara
memasukkan terpidana Teuku Yusni dan Mursil ke dalam Lapas untuk menjalani pidana yang dijatuhkan, serta melakukan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan kasasi.

Sebelumnya dalam perkara yang sama atas nama terdakwa Teuku Rusli telah diputus oleh Mahkamah Agung Nomor : 5791
K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024, berdasarkan permohonan Jaksa Penuntut Umum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 51/ Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 yang amarnya menyatakan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak), dengan amar menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000 Subsidair 3 (tiga) bulan

Serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.430.000.000, Subsidair 2 (dua) tahun penjara

Selanjutnya terhadap putusan MA R.I. Mahkamah Agung Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Aceh Tamiang telah menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor : Print-01/L.1.15/Fu.1/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024 atas nama terpidana Teuku Rusli.

Previous Article Kepala OJK Aceh Daddi Peryoga pada kegiatan evaluasi kinerja BPR dan BPRS se-Aceh yang berlangsung Selasa, 17 Desember 2024 di Sabang. OJK Aceh Ingatkan BPR Syariah Perkuat Modal untuk Tingkatkan Daya Saing
Next Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan bansos bagi masyarakat kurang mampu, kelompok rentan dan keluarga rentan stunting, di Kantor Camat Blang Bintang, Rabu (18/12) Peringati HKSN, Pj Bupati Aceh Besar Salurkan Bantuan Sosial

Populer

Ekonomi
PLN Dirikan 4 Tower ERS di Bireuen, Ahad 7 Desember Pulih dan Dialirkan Arus ke Banda Aceh
Sabtu, 6 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
ICMI Aceh mendesak Pemerintah segera menetapkan banjir besar Aceh, Sumut dan Sumbar sebagai Bencana Nasional. (Foto: Ist)
Umum
Banjir Sumatera Bukan Lagi Kapasitas Daerah, ICMI Aceh Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional
Minggu, 7 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Kondisi rumah warga yang hancur dan hanyut oleh banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Aceh
Teriakan Warga Aceh ke Prabowo: Rumah Hanyut, Ekonomi Hancur, Bagaimana Kami Mulai Lagi?
Minggu, 7 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Hukum

Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kamis, 20 November 2025
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?