INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Mantan Bupati Aceh Tamiang Batal Bebas dan Divonis 3 Tahun

Last updated: Kamis, 19 Desember 2024 10:12 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Cs batal bebas setelah MA kabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum
Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Cs batal bebas setelah MA kabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH –Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas nama terdakwa Teuku Yusni dan Mursil SH MKn (Mantan Bupati Aceh Tamiang) yang diajukan Kasasi pada 8 Maret 2024 atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Yaitu Nomor: 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa Teuku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil Dan Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa H Mursil SH MKn Bin Husni.

Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Sebelumnya, mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan Teuku Yusni dan Teuku Rusli divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh atas perkara korupsi penguasaan lahan, Selasa (27/2/2024).

- ADVERTISEMENT -

Mereka divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan sebelumnya.

Vonis bebas itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hamzah Sulaiman, didampingi oleh R Daddy dan Ani Hartati.

- ADVERTISEMENT -
Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Dalam putusan, hakim menyebutkan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis SH pada Rabu (18/12/2024) menjelaskan, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, diterima informasi, Nomor Perkara :5795/K/Pid.Sus/2024, Terdakwa Teuku Yusni, tanggal putusan, 16 Desember 2024. Amar putusan MA mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Teuku Yusni dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000 dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 900.000.000 Subsider 1 (satu) tahun penjara.

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kemudian Terdakwa Mursil Penuntut Umum dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair 3 (tiga) bulan.

- ADVERTISEMENT -

MA juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 90.000.000 Subsidair 5 (lima) bulan penjara

Upaya hukum kasasi JPU dilakukan setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh membacakan putusannya berdasarkan Putusan Nomor: 49 / Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa Teuku Yusni dan Nomor: 59 / Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa Mursil, menyatakan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak).

“Bahwa sampai saat ini JPU belum menerima relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung tersebut, dan apabila telah menerima relas tersebut maka JPU segera melakukan eksekusi dengan cara
memasukkan terpidana Teuku Yusni dan Mursil ke dalam Lapas untuk menjalani pidana yang dijatuhkan, serta melakukan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan kasasi.

Sebelumnya dalam perkara yang sama atas nama terdakwa Teuku Rusli telah diputus oleh Mahkamah Agung Nomor : 5791
K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024, berdasarkan permohonan Jaksa Penuntut Umum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 51/ Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 yang amarnya menyatakan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak), dengan amar menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000 Subsidair 3 (tiga) bulan

Serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.430.000.000, Subsidair 2 (dua) tahun penjara

Selanjutnya terhadap putusan MA R.I. Mahkamah Agung Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Aceh Tamiang telah menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor : Print-01/L.1.15/Fu.1/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024 atas nama terpidana Teuku Rusli.

Previous Article Kepala OJK Aceh Daddi Peryoga pada kegiatan evaluasi kinerja BPR dan BPRS se-Aceh yang berlangsung Selasa, 17 Desember 2024 di Sabang. OJK Aceh Ingatkan BPR Syariah Perkuat Modal untuk Tingkatkan Daya Saing
Next Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan bansos bagi masyarakat kurang mampu, kelompok rentan dan keluarga rentan stunting, di Kantor Camat Blang Bintang, Rabu (18/12) Peringati HKSN, Pj Bupati Aceh Besar Salurkan Bantuan Sosial

Populer

Pemko Banda Aceh akan menutup akses lalu lintas umum di Jalan T. Syarief Thayeb, kawasan RSUDZA mulai 1 Desember 2025. (Foto: Ist)
Umum
1 Desember, Jalan T Syarief Thayeb RSUDZA Ditutup untuk Umum
Kamis, 6 November 2025
Hukum
Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat
Kamis, 6 November 2025
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Reskrim, Kamis (6/11) memperlihatkan barang bukti kasus pemba asrama putra Dayah Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kuta Baro, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Umum
Terungkap, Pembakar Dayah Babul Maghfirah Ternyata Santri Sendiri karena Dendam Dibully
Kamis, 6 November 2025
M Nur Mahdi SH MH, Ketua Panitia Pelaksana Mubes I PIRA
Umum
PIRA Gelar Mubes I, Warga Pidie Raya Diajak Ramaikan
Rabu, 29 Oktober 2025
Umum
Diduga Ada Potongan Dana 40 Persen Bantuan Irigasi Rp145 Miliar dari Pokir DPR RI di Aceh
Kamis, 6 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid terkena OTT KPK
Hukum

Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

Selasa, 4 November 2025
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejati Aceh, Senin (3/11).
HukumUmum

Kejati Aceh Didesak Usut Dugaan Korupsi Miliaran di Dinas Perkim Aceh

Senin, 3 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah didesak perintahkan jajarannya mengusut tuntas sejumlah proyek mangkrak di Aceh Timur. (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Didesak Usut Proyek Mangkrak di Aceh Timur

Minggu, 2 November 2025
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.
Hukum

Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 30 Oktober 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur D Jampidum, Dr Sugeng Riyanta SH MH dalam rangka Supervisi Penguatan Dominus Litis dan Transformasi Penuntutan Menuju Pidum Berkualitas, di aula Kejati Aceh, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Hukum

Direktur D Jampidum Supervisi Kejati Aceh: Jaksa Jangan Sekadar Penuntut, Tapi Pengendali Perkara

Kamis, 30 Oktober 2025
Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Hukum

Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak

Kamis, 30 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?