Mahasiswa Desak Dugaan Korupsi Dinkes dan Dinas Pengairan Aceh Diusut
Infoaceh.net, BANDA ACEH – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh dan Dinas Pengairan Aceh, Senin (10/2/2025).
Aksi tersebut untuk menuntut transparansi dan pertanggungjawaban terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan kedua instansi itu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan nomor 22.B/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024 menemukan:
Terdapat kekurangan volume dan mutu atas 3 paket pekerjaan belanja modal pada Dinas Kesehatan Aceh sebesar Rp 1.042.656.777.
Yaitu paket pekerjaan lanjutan pembangunan RS rujukan regional dr. Fauziah Bireuen yang dikerjakan oleh PT VMS dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.952.865.000.
Paket pekerjaan lanjutan pembangunan RS rujukan regional Cut Nyak Dhien Meulaboh dikerjakan oleh PT PMA dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.313.633.000
Paket pekerjaan lanjutan pembangunan RS rujukan regional Langsa dikerjakan oleh CV NJA dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.826.542.000.
Juga terdapat kekurangan volume dan mutu atas 9 paket pekerjaan belanja modal pada Dinas Pengairan Aceh sebesar Rp 1.014.674.580.
Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini bertujuan mendesak pihak berwenang melakukan investigasi mendalam atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi dalam program-program yang dijalankan oleh kedua dinas tersebut.
Pengunjuk rasa mengklaim adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yang mengarah pada praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Massa aksi membawa beberapa selebaran bertuliskan tuntutan, antara lain meminta pertanggung jawaban kepala dinas pengairan Aceh terkait dugaan korupsi tersebut
Meminta pertanggung jawaban kepala Dinas Kesehatan Aceh terkait dugaan korupsi tersebut. Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Aceh dan Dinas Pengairan Aceh.
Mendesak Kejati Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Aceh dan Kepala Dinas Pengairan Aceh terkait dugaan korupsi tersebut di atas.