Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mahfud MD: Tak Ada yang Dirugikan, Gugatan Ijazah Jokowi Tak Relevan

Terkait penjelasan di atas, Mahfud MD pun mengungkap alasan mengapa dirinya tidak mau ikut menggugat keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD

Infoaceh.net – Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terus bergulir.

Dalam perkara ini, pihak penggugat adalah Ir. Komardin, sedangkan pihak tergugat terdiri dari beberapa pejabat UGM, termasuk Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan.

Proses hukum dalam perkara ini akan terus berlanjut, dan masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari sidang.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap alasan dirinya tidak ikut menggugat polemik keabsahan ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Awalnya, Mahfud MD mengungkap bahwa saat dirinya menjabat sebagai menteri di kabinet Jokowi, perkara ijazah ini tidak pernah dibahas di kabinet.

Menurutnya, polemik tersebut sudah menjadi urusan pengadilan.

Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menjadi tamu dalam podcast Bikin Terang yang diunggah di kanal YouTube iNews Talk Show, Rabu (2/7/2025).

“Gak ada bahasan di kabinet, tapi sudah ada di pengadilan. Sudah ada gugatan,” kata Mahfud MD.

“Zaman saya masih menteri, itu urusan pengadilan kan. Di kabinet gak pernah dibahas, karena kita anggap itu tidak menjadi masalah pemerintah lah,” paparnya.

Akan tetapi, perkara ijazah Jokowi ini, kata Mahfud MD, tidak bisa diterima di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Orang rakyat menemukan itu ya diajukan ke pengadilan dan sudah dinyatakan tidak dapat diterima di dua pengadilan, pengadilan negeri untuk kasus perdatanya pengadilan tata usaha negara sudah dinyatakan tidak diterima, tidak berwenang,” kata Mahfud MD.

Kemudian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menjelaskan, segala gugatan baik secara perdata maupun hukum tata negara, harus ada pihak yang dirugikan.

Pihak yang merasa dirugikan itu lah, lanjut Mahfud MD, yang harus melayangkan gugatan.

Menurutnya, polemik ijazah Jokowi tidak bisa diproses secara perdata, karena dinilai tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Karena baik pengadilan maupun perdata, kalau menggugat suatu ijazah itu harus ada orang yang dirugikan yang menggugat. Lalu Anda yang menggugat itu ruginya apa?” jelas Mahfud MD.

“Ya, Anda gak rugi kan seumpama ijazah saya palsu. Misalnya Anda gak rugi apa-apa, Anda gak boleh gugat dong,” lanjutnya.

“Di hukum perdata harus ada yang rugi. Di hukum tata negara juga. Di perbuatan melawan hukum juga,” imbuhnya.

“Jangan sembarang. Karena ada ‘Pak, kan gugatan bukan hanya sengketa perdata, perbuatan melawan hukum,?” tambah Mahfud MD.

Kemudian, Mahfud MD memberi contoh bagaimana proses gugatan di wilayah hukum pidana dilayangkan, yakni harus ada pihak yang dirugikan juga.

“Loh, perbuatan melawan hukum itu pun yang boleh menggugat yang dirugikan. Misalnya gini nih, waktu saya kuliah ada orang jual bakso. Jual bakso nih ditabrak, rombongnya pecah,” jelas Mahfud MD.

“Kan ini lalai. Nah, ini adalah perbuatan melanggar hukum karena melawan hukum karena lalai. Yang boleh menggugat hanya tukang bakso. Gak boleh Anda yang ada di luar. Rugi Anda apa? Nah, itu namanya perbuatan melawan hukum,” katanya.

Mahfud MD lalu menegaskan, alasan mengapa gugatan perdata terhadap ijazah Jokowi yang dilayangkan Eggi Sudjana dan Rizal Fadilah ditolak, adalah karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Perjanjian juga. Oleh sebab itu ditolak oleh perdata-perdata, yang punyanya Eggi Sudjana dan Rizal Fadilah,” papar Mahfud MD.

Kemudian, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa gugatan ijazah Jokowi sebaiknya dimasukkan ke ranah hukum pidana.

Namun, tinggal ditunggu saja hasilnya; siapa yang dipidana, pihak yang dilaporkan atau pihak yang melaporkan ijazah Jokowi.

“Maka saya katakan yang benar itu ke pidana. Nah, sekarang sudah di pidana. Kita tunggu hasilnya, kan gitu,” katanya.

“Pidana masuk, tapi bisa yang melaporkan itu perbuatan pidana, yang dilaporkan bisa perbuatan pidana. Kita lihat aja nih hasilnya,” ujarnya.

Tidak Mau Ikut Gugat Ijazah Jokowi

Terkait penjelasan di atas, Mahfud MD pun mengungkap alasan mengapa dirinya tidak mau ikut menggugat keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Mahfud MD menilai, tidak ada yang dirugikan dalam pembuktian keaslian ijazah Jokowi baik dalam hal ketatanegaraan maupun perdata.

“Makanya saya diajak, nggak mau. Untuk ketatanegaraan sudah selesai. Gak akan ada akibatnya. Untuk perdata, saya gak punya kerugian apapun. Ijazah itu asli atau palsu,” jelas Mahfud MD.

Namun, di ranah hukum pidana, Mahfud MD menyebut, polemik ijazah Jokowi tidak perlu diributkan.

Untuk pidana itu sudah diurus. Kan pidana itu sudah diwakili oleh badan hukum publik. Gak usah kita ribut-ribut kan gitu. Yang namanya Bareskrim itu kan badan hukum hukum publik, kan nanti ada akan ada pengadilan pidana dan seterusnya, gak akan ada pengaruh ketatanegaraannya.” tandasnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ini Kesaksian Rico, Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Kemenhub Klaim 31 Selamat
Pembuat Bambu Ajaib Cianjur Kesal: "Itu Karya Seni, Bukan Air Karomah!"
Dikabarkan Kritis hingga Kabur, Akhirnya Jokowi Posting Momen Liburan Temani Cucu Main Pasir
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Dua Pengedar Ganja 9 Kg Kicep Diringkus Polisi
Derita KMP Tunu: Jenazah Diserahkan, 30 Korban Masih Hilang di Selat Bali
30 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Belum Ketemu, Pencarian Dilanjutkan
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melakukan pertemuan bersama Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh serta bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Kamis 3/7, malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2025).
Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2025–2030.
Danantara Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan ACWA Power
Ilustrasi Ekspor-Impor
Karyawan mengambil gambar layar pergerakan harga saham (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto ilustrasi)
Amien Rais Sebut Jokowi Sedang Dihukum Tuhan, Buah dari Kezaliman di Masa Lalu
Rupiah melemah terhadap dolar AS (foto ilustrasi)
Diduga Hasil Korupsi, KPK Sebut Uang Rp2,8 Miliar di Rumah Topan Ginting Penyebab Jalan Rusak di Sumut
Konsulat Jenderal Singapura di Medan bersama delegasi mahasiswa dari Ngee Ann Polytechnic, mengunjungi Aceh, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Abdullah ditunjuk jadi Plh Kepala Inspektorat Aceh. (Foto: Ist)
Pelayanan Bea Cukai Aceh mendapat pengakuan publik hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Triwulan II Tahun 2025. (Foto: Ist)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Zikri SPd
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks