INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi Lahan Dayah Tgk Chik Cot Leupung, Kini Jadi Milik 6 Gampong

Last updated: Rabu, 25 September 2024 19:54 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Img 20240925 Wa0063
SHARE

INFOACEH.NET, ACEH BESAR — Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar mengeksekusi lahan seluas 1 hektar serta sejumlah bangunan di atasnya di Gampong Atek Lam Ura, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Rabu (25/9/2024).

Lahan dan bangunan tersebut berada di kompleks lembaga pendidikan (dayah) Tgk Chik Cot Leupung yang sebelumnya dikelola satu gampong.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Eksekusi itu dilaksanakan MS Jantho atas permohonan Syahrul Rizal SH & Associates selaku kuasa masyarakat enam desa di Kecamatan Simpang Tiga, yaitu; Desa Ateuk Blang Asan, AteukCut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot melawan Geuchik ateuk Gampong ateuk Lam Ura Cs, setelah sebelumnya melakukan serangkaian proses hukum pada tingkat pertama dan banding serta kasasi.

- ADVERTISEMENT -

Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi mengatakan eksekusi lahan Dayah Tgk Chik Cot Leupung dilakukan atas dasar permohonan dari para pemohon (Penggugat) setelah Mahkamah Agung RI menolak kasasi para termohon (Tergugat) atas putusan MS Aceh dalam perkara aquo.

“Hari ini kita melaksanakan eksekusi tersebut, sehingga terhitung sejak tanggal eksekusi lahan dayah tersebut sudah sah menjadi milik masyarakat enam desa di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar,” kata M. Redha didampingi KapolsekSimpang Tiga, Iptu Safrizal di lokasi eksekusi.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Redha Valevi mengimbau segenap masyarakat dari enam desa menjaga lahan dan bangunan tersebut dan memfungsikan dengan baik.

“Ini bukanlah tentang kalah dan menang, tetapi mulai hari ini sah lahan ini menjadi milik masyarakat enam desa dibawah kemasjidan ateuk,” tegasnya lagi.

Putusan resmi eksekusi selanjutnya dibacakan Panitera MS Jantho, Akmal Hakim di hadapan tokoh dan masyarakat yang amar tersebut berbunyi “Tanah ini telah dieksekusi olehMahkamah Syariah Jantho berdasarkan penetapan KetuaMahkamah Syariah Jantho Nomor 6/Pdt.Eks/2024/MS.Jth dan telah sah menjadi hak milik dari enam desa yaitu Desa AteukBlang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot dan Ateuk Lam Ura.”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Syahrul Rizal selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan, tanah seluas satu hektar (10 ribu meter persegi) tersebut awalnya adalah milik Masjid Al Munawwarah yang membawahi enam gampong.

- ADVERTISEMENT -

Di atas tanah tersebut tumbuh pohon kelapa, sawah, dan lainnya yang dimanfaatkan untuk kemakmuran masjid. Sebuah kuburan yang diyakini sebagai makam Teungku Cot Leupung juga terdapat di sana.

Sekitar tahun 2000, Pengurus Masjid Al Munawwarah bersama beberapa tokoh masyarakat bermaksud memanfaatkan tanahtersebut sebagai tempat pendidikan dan panti asuhan anak yatim. Maka berdirilah Yayasan Teungku Cot Leupung di sana.

Menurutnya, pascatsunami Aceh, yayasan berhasil memfasilitasi bantuan dari sebuah LSM untuk membantu enam bangunanpermanen, termasuk mushalla.

LSM tersebut juga membantu penguatan kapasitas dan manajemen pengelolaan pendidikandan panti asuhan.

“Karena keterbatasan santri, proses pendidikan dan panti asuhanbelum dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Kondisitersebut kemudian menyebabkan proses pendidikan dan kegiatanpanti asuhan tertunda,” jelas Syahrul.

Pada 2008, dayah tersebut mulai dikuasai salah seorang Tergugat dengan membuka balai pengajian tanpa sepengetahuan pihak kemasjidan dan pengurus yayasan.
Ikut didirikan sejumlahbangunan tambahan di tanah tersebut.

Selanjutnya pada tahun 2021, pihak kemasjidan yang membawahi enam desa, mendapat informasi tanah tersebut telah dibuat menjadi hak Gampong Ateuk Lam Ura.

Selanjutnya juga dibuat sebuah lembaga pendidikan yang bertempat di tanah sengketa tersebut, lengkap akta notaris.

Nama lembaga hampir sama dengan nama yayasan sebelumnya, yaitu Lembaga Pendidikan Islam Dayah Teungku Chik Cot Leupung.

Kata Syahrul, warga kemudian menggugat kepemilikan tanah tersebut sejak tahun 2023 ke MS Jantho.

“Jadi Termohon eksekusi sudah menguasainya secara pribadi dengan membuat akta hibah dengan mengurus serangkaian surat menyurat yang seolah- olah itu milik pribadi. Masyarakat kemudian menggugat, saya dan kawan-kawan yang mendampingi,” ujar Syahrul Rizal.

“Lalu kemudian kita mohonkan ke MS Jantho, majelis menerima permohonan. Lalu, termohon kasasi ke MS Aceh, majelis hakim tetap menguatkan putusan MS Jantho. Namun, termohon kembali kasasi ke Mahkamah Agung dan majelis hakim MA menolak kasasi tersebut. Selanjutnya kita mohon ekseskusi ke MS Jantho dan eksekusi dilaksankan hari ini,” pungkasnya.

Amatan di lokasi, hadir dalam eksekusi itu antara lain Ketua MS Jantho, Dr Muhammad Redha Vahlevi didampingi AkmalHakim BS selaku panitera MS Jantho, dan Adli selaku juru sita, Kapolsek Simpang Tiga Iptu T. Safrizal, Kuasa Hukum Syahrul Rizal, tokoh dan masyarakat enam gampong, Ateuk Blang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot danAteuk Lam Ura. Setelah pelaksanaan eksekusi ditutup doa bersama.

Previous Article Kunjungan rombongan perusahaan Findco Infestors Berhard Delegation Kuala Lumpur Malaysia di MPP Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (25/9). (Foto: For Infoaceh.net) Investor Malaysia Kunjungi MPP Aceh Besar
Next Article Pertemuan perwakilan Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh, Rabu (25/9). (Foto: For Infoaceh.net) Realisasi Belanja Negara 2024 di Aceh Rp 33,41 Triliun

Populer

Aceh
Warga Tangse Kepung Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan
Minggu, 28 Desember 2025
Surat Warga
Aceh Lumpuh Terkubur Lumpur: Negara Wajib Turun Penuh, Bukan Hanya Retorika dan Kunjungan Semata
Senin, 29 Desember 2025
Nasional
Nasir Djamil Ingatkan Aparat Tak Gunakan Kekerasan di Tengah Darurat Bencana Aceh
Minggu, 28 Desember 2025
Ekonomi
Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Pembiayaan Nasabah KUR/UMKM Terdampak Bencana
Senin, 29 Desember 2025
Ekonomi
Kelangkaan LPG 3 Kg di Sabang: Dugaan Pembiaran Agen hingga Subsidi Negara Disalahgunakan
Sabtu, 13 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?