Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mahkamah Syar’iyah Jantho Tangani 677 Perkara, 303 Istri Gugat Cerai Suami

Mahkamah Syar’iyah Jantho sejak Januari sampai November 2023 menangani sebanyak 677 perkara

JANTHO — Mahkamah Syar’iyah Jantho sejak Januari sampai November 2023, telah menangani sebanyak 677 perkara. Dengan klasifikasi 443 perkara gugatan, 198 perkara permohonan dan 36 perkara jinayat.

Dalam 443 perkara gugatan yang terdaftar pada Mahkamah Syar’iyah Jantho, 303 perkara cerai gugat (cerai yang diajukan istri terhadap suami) dan 90 perkara cerai talak (cerai yang diajukan suami terhadap istri).

Sengketa harta bersama 5 perkara, sengketa kewarisan 9 perkara, sengketa ekonomi syariah 1 perkara, sengketa hibah 3 perkara, sengketa wakaf 1 perkara dan Isbath Nikah 20 perkara serta penguasaan anak 4 perkara, dan lain lain 7 perkara.

Sedangkan perkara permohonan berjumlah 198 perkara, dengan klasifikasi 101 perkara penetapan ahli waris, isbath nikah 37 perkara, perwalian 15 perkara, dispensasi kawin 31 perkara, Wali Adhal 2 perkara dan lain lain 2 perkara.

Dalam perkara jinayat yang telah terdaftar berjumlah 36 perkara, Adapun klasifikasi 36 perkara jinayat dari kasus yang telah ditangani tersebut 21 antaranya merupakan kasus pemerkosaan, 5 perkara zina, 4 perkara pelecehan seksual, selebihnya kasus Ikhtilat.

Dari 21 kasus pemerkosaan, 5 kasus antaranya melibatkan anak.

Perkara-perkara tersebut sebagaimana tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Sementara perkara yang terdaftar secara elektronik (e-Court) sebanyak 106 perkara gugatan, 79 perkara permohonan dan perkara yang didaftar menggunakan Anjungan Gugatan Mandiri berjumlah 343 perkara perkara, selebihnya didaftarkan secara manual di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Akmal Hakim Bs SHI MH menjelaskan, dari 36 perkara jinayat yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Jantho, 6 di antaranya merupakan jinayah perkara anak.

“Dari jumlah itu, 25 perkara di antaranya telah diputuskan dan dalam proses memutasi, 8 perkara dalam proses persidangan, 1 perkara dalam putusan sela, 1 perkara pengiriman berkas kasasi, dan 1 perkara dalam putusan banding,” kata Akmal Hakim, Rabu (8/11/2023).

Menurut Akmal yang didampingi Staf Kepaniteraan Fajri SH dan Wilda Safitri SHI, dalam tahun 2023 selain menerima 677 perkara, pihaknya juga menangani 11 perkara permohonan eksekusi terhadap putusan telah bermuatan hukum tetap.

Dari semua perkara permohonan eksekusi yang ditangani Mahkamah Sya’iyah Jantho 8 eksekusi telah dilaksanakan, sehingga beban permohonan eksekusi dan 3 perkara lainnya sedang menunggu proses pelaksanaan eksekusi.

“Terget kita semua perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho akan diselesaikan dalam tahun 2023. Untuk perkara permohonan eksekusi yang tersisa berjumlah 3 perkara akan diselesaikan dengan eksekusi dalam tahun ini juga,” tutup Akmal. (IA)

Lainnya

BNN Tegaskan Tak Lagi Tangkap Artis Pakai Narkoba, Fokus Rehabilitasi Bukan Penjara
Bisa Disasar ke Pasal 2-20 UU Tipikor
Geekvape dan Geek Bar Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Vapouround Awards 2025
Vonis Penjara Disunat MA 2,5 Tahun, Kuasa Hukum: Seharusnya Setnov Bebas
KPK Dalami Rapat PSBI, Periksa Pejabat BI dan Anggota DPR
Jejak Digital Bobby Nasution Diendus KPK, Ada Komunikasi Mencurigakan di Kasus Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar?
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
antan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan penertiban PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda hingga kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Mahasiswa USK berhasil membawa pulang 3 medali emas dan 2 medali perak dari International Product Innovation Competition 2025. (Foto: Ist)
Skandal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Paiman Raharjo Akui Pernah Punya Kios di Pasar Pramuka
Kadis Pendidikan Aceh Marthunis
Apesnya Kurir di Madura, Kirim Barang COD Tak Sesuai Pesanan Malah Dicekik Pelanggan
Kemampuan Rudal Kami dalam Kondisi Terbaik
Siapa Pemilik Pistol Jenis Beretta Lengkap dengan 7 Peluru di Rumah Topan Ginting?
Saya Coba Tenang, tapi Tetap Lari
Wapres Gibran Dicap Buat Noda Hitam Sejarah Demokrasi, Kini Disomasi para Advokat
Inalillahi, Direktur RS Indonesia di Gaza Syahid Dibom Israel
Tentara Israel Bertumbangan, Panglima IDF Tolak Lanjutkan Perang di Gaza
Enable Notifications OK No thanks