Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

MAKI Sentil Vonis Gazalba Saleh: MA Gagal Beri Teladan, Seharusnya 20 Tahun Penjara

"Ya mestinya hukuman Gazalba Saleh tuh 20 tahun, baru bisa dikatakan adil. Kenapa? Dalam pencucian uang itu kan maksimal 20 tahun. Nah dia sementara juga kena kasus korupsi, yang kalau kasus korupsinya suap aja ya lima tahun, tapi kalau gratifikasi hakim, misalnya 15 tahun," kata Boyamin mengutip detikcom, Sabtu (21/6).

JAKARTA, Infoaceh.net — Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melayangkan kritik tajam terhadap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di tingkat kasasi.

MAKI menilai, pemotongan hukuman tersebut menunjukkan kegagalan MA dalam memberikan teladan pemberantasan korupsi.

“Ya mestinya hukuman Gazalba Saleh tuh 20 tahun, baru bisa dikatakan adil. Kenapa? Dalam pencucian uang itu kan maksimal 20 tahun. Nah dia sementara juga kena kasus korupsi, yang kalau kasus korupsinya suap aja ya lima tahun, tapi kalau gratifikasi hakim, misalnya 15 tahun,” kata Boyamin mengutip detikcom, Sabtu (21/6).

Menurut Boyamin, Gazalba sepatutnya menerima vonis 20 tahun penjara karena ia tidak hanya terbukti melakukan korupsi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Nah tadinya saya berharap hukumannya Gazalba Saleh dinaikkan jadi 20 (tahun) di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Karena apa? Dia sewajarnya dan seharusnya itu. Karena dia melakukan dua perkara, selain korupsi, entah suap, entah gratifikasi ditambah lagi pencucian uang. Di mana hukuman hakim lebih berat lagi sebagai penerima suap maupun TPPU, jadi ya harusnya 20 tahun,” ujarnya.

Boyamin menilai vonis 10 tahun penjara tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera bagi para ‘hakim nakal’.

“Jelas itu tidak memenuhi rasa keadilan dan Mahkamah Agung tidak memberikan efek jera kepada hakim yang nakal. Kalau itu ancamannya 20 tahun kan apalagi ada tambahan denda-denda dan pengembalian itu lebih besar lagi, ya otomatis semua orang berpikir seribu kali kalau melakukan korupsi khususnya hakim,” ucapnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai MA telah gagal membersihkan lingkungannya dari tingkat bawah sampai atas. Selain itu, MA juga dinilai gagal memberikan teladan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Selain tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, itu juga Mahkamah Agung bisa jadi gagal membersihkan lingkungannya dari paling bawah ke atas, untuk memberikan teladan, memberantas korupsi. Dan Mahkamah Agung gagal memberikan teladan kepada kita semua, keras terhadap korupsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum Gazalba dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp500 juta subsider dua tahun penjara.

Vonis ini memperberat putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang sebelumnya menghukum Gazalba dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, tanpa ada uang pengganti yang dibebankan.

Pada tahun 2020, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan oleh Gazalba. Atas pengurusan perkara ini, Neshawaty dan Gazalba disebut menerima uang sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Dalam memperingati hari jadi ke-79, SPS Aceh menggelar ziarah sejarah ke situs Radio Rimba Raya di Kampung Rime Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Sabtu (21/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Tim ekspedisi Gunung Leuser dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 bergerak menuju titik tertinggi dengan berbagai tantangan alam. (Foto: Ist)
Kisah Inspiratif Maryati: UMKM Kecil yang Kini Jadi Penopang Ekonomi Keluarga
Evakuasi jenazah warga Gampong Leubok Pempeng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang tewas setelah diterkam buaya saat menyelam mencari kerang di aliran sungai setempat, Sabtu (21/6) siang. (Foto: Dok. Humas Polres Aceh Timur)
Aigoxcel Selesaikan Pendanaan Pribadi Lebih dari Target dan Umumkan Jadwal IDO
PLN Indonesia Power kembangkan Captive Power hingga 5.000 Mega Watt di Kawasan Industri Morowali.
GemiGPT Memperkenalkan Sumber Daya Komputasi Microsoft Azure, Mendorong Ai Hijau Menuju Globalisasi
GemiGPT Memulai Pilot Uji Coba Kekuatan Komputasi GPT Hijau di Afrika, Kekuatan Komputasi GPT Menuju Desentralisasi
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani
100 Ribu Anak Miskin Siap Sekolah Gratis di 100 Sekolah Rakyat Juli 2025
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Izzuddin Al-Qassam Kasuba
Anggota DPR RI Fraksi PKS Komisi XII dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII, Jalal Abdul Nasir, menyatakan dukungan penuhnya atas aspirasi warga RW 16 Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Bea Cukai Lhokseumawe menggerebek sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menimbun barang impor ilegal dalam operasi penindakan di Dusun A, Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. (Foto: Ist)
Padang Pariaman Heboh Lagi, Puluhan Celana Dalam Mahasiswi KKN Hilang di Jemuran
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Wakil Gubernur Fadhlullah atau Dek Fad yang terpilih jadi Ketua Kwarda Pramuka Aceh periode 2025-2030 di Musda ke-10. (Foto: Ist)
CEO PT Mahaka Radio Integra Tbk, Ade Wahyu Setiawan
MAKI Sentil MA Potong Vonis Bui Hakim Agung Gazalba: Mau Adil 20 Tahun
Jokowi Mengaku KKN di Desa Ketoyan, Kader PSI Unggah Foto Dokumentasi-nya Tertulis Desa Gosono
Jokowi Rayakan Ulang Tahun Ke-64, Kondisi Wajahnya Jadi Sorotan
Presiden Prabowo Subianto berbicara pada sesi dialog di St Petersburg International Economic Forum (SPIEF) ke-28, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jum'at (20/6/2025). (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks